Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadaan Beras Bulog Terkendala Beban Utang

Realisasi pengadaan beras dalam negeri oleh Perum Bulog sampai 18 November 2019 tercatat baru mencapai 1,14 juta ton atau 63,6% dari target awal tahun yang dipatok di angka 1,8 juta ton. 
Pekerja mengangkut stok beras Bulog untuk didistribusikan ke pasar-pasar di Gudang Sub-Divre Bulog Serang, di Serang, Banten, Jumat (10/5/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Pekerja mengangkut stok beras Bulog untuk didistribusikan ke pasar-pasar di Gudang Sub-Divre Bulog Serang, di Serang, Banten, Jumat (10/5/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA — Realisasi pengadaan beras dalam negeri oleh Perum Bulog sampai 18 November 2019 tercatat baru mencapai 1,14 juta ton atau 63,6% dari target awal tahun yang dipatok di angka 1,8 juta ton. 

Beban utang perusahaan yang terus bertambah seiring sulitnya realisasi penyaluran menjadi kendala utama rendahnya serapan.

Sebagaimana dipaparkan Direktur Utama Bulog Budi Waseso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2019), tugas pengadaan beras selama ini dijalankan oleh Bulog dengan mengandalkan dana pinjaman dari perbankan.

"Kenapa hanya terealisasi 1,14 juta ton? Bukannya kami tidak mau, tetapi kami akan terbebani dengan utang kalau kami menyerap dalam jumlah banyak. Sampai sekarang kami belum menerima jaminan untuk pengganti uang," kata Budi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah, pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp2,5 triliun yang dibayarkan kepada Bulog dengan mekanisme pola penggantian selisih antara harga jual oleh Bulog dan harga pembelian pemerintah.

Harga pembelian beras (HPB) yang dipatok pemerintah untuk Bulog berada di angka Rp9.583 per kilogram atau tak berubah dengan HPB pada 2018. Di sisi lain, harga beras yang dilepas Bulog dalam rangka penugasan berkisar di angka Rp8.000 per kilogram.

Dengan asumsi harga beras Rp10.000 per kilogram, Budi menyebutkan anggaran sebesar Rp2,5 triliun tersebut hanya setara dengan cadangan beras pemerintah (CBP) sebanyak 250.000 ton.

Di sisi lain, pasal 9 ayat 2 menyebutkan penggantian penggunaan dana CBP dapat diajukan oleh Perum Bulog kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) setiap 3 bulan setelah melalui peninjauan oleh masing-masing kementerian yang bertanggung jawab dalam kebijakan penggunaan CBP. Dia pun mengaku kondisi ini berat bagi keuangan perusahaan mengingat sarana penyaluran kini terbatas.

"Mekanisme perubahan arah kebijakan dari Beras Sejahtera [Rastra] menjadi Bantuan Pangan Non-Tunai [BPNT] berpengaruh terhadap kinerja penugasan Bulog," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper