Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU Omnibus Law Jadi Fokus DPR

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan parlemen perlu mempelajari apa yang akan dilakukan pemerintah melalui rancangan UU tersebut. Apalagi, ada sekian puluh undang-undang yang akan dirangkum menjadi satu regulasi tersebut.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com,JAKARTA - Rencana pembahasan rancangan undang-undang omnibus law terkait cipta lapangan kerja dan usaha mikro kecil dan menangah (UMKM) menjadi konsentrasi utama DPR.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan parlemen perlu mempelajari apa yang akan dilakukan pemerintah melalui rancangan UU tersebut. Apalagi, ada sekian puluh undang-undang yang akan dirangkum menjadi satu regulasi tersebut.

"Sekarang ini yang penting sedang dikejar dalam proses legislasi nasional adalah desakan pemerintah untuk omnibus law cipta lapangan kerja dan UMKM,"kata Andreas di Kantor Ditjen Bea Cukai, Rabu (20/11/2019).

Pembahasan rancangan regulasi ini perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya selain sangat kompleks, jumlah regulasi yang akan disederhanakan dalam RUU 'Sapu Jagad' ini juga kerap berubah-ubah.

Andreas menuturkan konsep yang semula diajukan pemerintah semula hanya 74 regulasi. Namun dalam perkembangannya regulasi yang akan disederhanakan bertambah menjadi 86 undang-undang. 

Di satu sisi, DPR juga perlu memastikan dan menyeleksi supaya UU yang sudah masuk dalam tahap harmonisasi tidak bersinggungan dengan konsep UU omnibus.

"Kan ada di masing-masing komisi dan kementerian. Hal itu harus diputuskan dalam badan legislasi," jelasnya. 


Sebagaimana diketahui, Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja dirancang untuk merealisasikan misi pemerintah meningkatkan investasi, mendorong daya saing, UMKM, dan menciptakan lapangan kerja.


Substansi dari Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja terdiri dari penyederhanaan perizinan, simplifikasi syarat investasi, penghapusan sanksi pidana, kemudahan dan perlindungan UMKM, ketenagakerjaan, dukungan riset dan inovasi, adminstrasi pemerintahan, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, hingga terkait kawasan ekonomi.


Beberapa aspek yang sudah diketahui substansi perubahannya antara lain terkait perizinan dimana pendekatan izin berubah dari license based approach menjadi risk based approach. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi banyaknya perizinan seperti contoh IMB.


Kewenangan dalam pemerintahan terutama dalam membentuk Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang pada awalnya merupakan kewenangan menteri akan digeser kepada presiden.


Dalam aspek pertanahan, investor yang sudah mendapatkan izin akan dibantu oleh pemerintah dalam urusan pengadaan tanah, terutama untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).


Terkait dengan ketenagakerjaan, enam poin yang hendak direvisi antara lain terkait upah minimum, outsourcing, tenaga kerja asing, pesangon, jam kerja, hingga sanksi.


Ke depan, Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja juga membutuhkan substansi terkait perpajakan, PNPB, dan pajak daerah. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu menyiapkan dukungan dalam aspek pembiayaan perbankan ataupun non-perbankan.


Urusan perlindungan dan pemberdayaan UMKM juga memiliki potensi untuk menjadi UU terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper