Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudahkan Investasi, Jokowi Minta Kabinet Cabut 40 Peraturan

Presiden Joko Widodo meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju menghapus peraturan menteri yang menghambat kemudahan berinvestasi.
Ilustrasi-Sampul laporan Easy Doing Business World Bank 2019./Repro
Ilustrasi-Sampul laporan Easy Doing Business World Bank 2019./Repro

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju menghapus peraturan menteri yang menghambat kemudahan berinvestasi.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai menghadiri rapat terbatas membahas kemudahan berusaha di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

"Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 permen (peraturan menteri) yang menghambat kemudahan investasi dan berusaha termasuk perizinan di beberapa kementerian," kata Pramono.

Menurutnya, Presiden meminta kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemerintah akan mengatur perizinan tidak perlu dilakukan di wilayah kementerian.

Di tempat yang sama, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan pengurusan izin investasi cukup dilakukan di BKPM. Menurutnya, BKPM akan mendampingi investor yang akan mengurus perizinan di kementerian.

Bahlil mengatakan pengurusan perizinan belum terkonsentrasi di BKPM pada saat ini. "Ke depan kementerian dan lembaga ditarik ke BKPM, izin-izin di daerah perdanya harus di-clear-kan tapi rakor dengan PTSP (perizinan terpadu satu pintu) se-Indonesia, per Januari terintegrasi OSS (online single submission) di pusat dan daerah," kata Bahlil.

Pramono mengatakan Presiden menargetkan BKPM memperbaiki peringkat kemudahan berusaha di Indonesia mencapai level 50 pada 2021 dan terus naik hingga 40 setelah 2021. Seperti diketahui, Indonesia sekarang berada di peringkat 73.

Dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi mengingatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia dulunya di posisi ke-120 namun kemudian naik menjadi peringkat ke-72 pada 2018 dan ke-73 pada 2019.

"Keinginan kita bersama, kita ingin ada sebuah kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia yaitu di peringkat-peringkat 40—50, yang kita inginkan," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper