Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah, Tarif Feri Bakal Naik 10 Persen Per 1 Desember 2019

Hingga 2021, tarif penyeberangan akan terus naik secara bertahap hingga rata-rata akumulasinya meningkat mecapai 28 persen.
Pemudik tujuan Sumatra antre memasuki kapal Roro di Dermaga Eksekutif Sosoro Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (2/6/2019). Terhitung sejak H-7 hingga H-4 pukul 08.00 jumlah penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni Lampung sebanyak 400.309 orang./Antara
Pemudik tujuan Sumatra antre memasuki kapal Roro di Dermaga Eksekutif Sosoro Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (2/6/2019). Terhitung sejak H-7 hingga H-4 pukul 08.00 jumlah penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni Lampung sebanyak 400.309 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menaikan tarif penyeberangan antarprovinsi di Indonesia rata-rata sebesar 10 persen yang akan berlaku pada 1 Desember 2019.

Hingga 2021, tarif penyeberangan akan terus naik secara bertahap hingga rata-rata akumulasinya meningkat mecapai 28 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kenaikan tarif tersebut atas dasar meningkatkan pelayanan dan keselamatan angkutan penyeberangan.

"Ada beberapa indikator formula kenaikan sudah lama tidak berubah, 16 tahun, jadi tentunya dengan dinamika ekonomi perlu ada penyesuaian, peraturan menteri sudah jadi terkait formulasi," katanya, Selasa (19/11/2019) malam.

Adapun, peraturan mengenai formulasi terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 66/2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Berdasarkan formulasi yang baru tersebut maka dilakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

Untuk kenaikan tarif, dia menargetkan payung hukumnya dapat selesai pada November 2019 sehingga sudah diberlakukan per 1 Desember 2019.

Pada akhir 2019, tarif penyeberangan di sejumlah lintasan akan meningkat, antara lain di lintas Ketapang-Gilimanuk akan meningkat 18,74 persen, kemudian lintas Merak-Bakauheni akan meningkat 14,51 persen, dan lintas penyeberangan Lembar-Padangbai tarifnya akan meningkat 13,15 persen.

Kenaikan tarif dapat dilakukan setahun sekali setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah, serta dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Perhitungan kenaikan tarif tersebut, berawal dari usulan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yang menginginkan kenaikan sebesar rata-rata 38 persen selama 3 tahun. Kemenhub merespons penyesuaian selama 3 tahun hingga 2021 dengan besaran yang lebih kecil yakni rata-rata 28 persen.

"Kita jadi 28 persen, setelah lapor Menteri Perhubungan, sekarang kenaikan tarif menyetujui disesuaikan dengan aspek ekonomi dan operasional juga jadi disetujui di 2019 ini kenaikan sebesar 10 persen, tapi bervariasi besaranya," kata Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper