Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Daya Saing di Asean, RPP Dagang-el di Indonesia Mendesak

Penguatan regulasi dan daya saing di sektor dagang elektronik (dagang-el) dalam negeri dibutuhkan oleh Indonesia, sebelum bergabung dalam perjanjian Asean Agreement on E-commerce.

Bisnis.com, JAKARTA - Penguatan regulasi dan daya saing di sektor dagang elektronik (dagang-el) dalam negeri dibutuhkan oleh Indonesia, sebelum bergabung dalam perjanjian Asean Agreement on E-commerce.

Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) e-commerce. Hal itu dibutuhkan sebagai dasar hukum agar Indonesia dapat segera bergabung dalam kesepakan Asean Agreement on E-commerce.

“Kita selama ini terus ditekan oleh ancaman lonjakan impor melalui dagang-el, padahal kita punya peluang besar untuk melakukan ekspor melalui sektor tersebut, salah satunya melalui perjanjian kerja sama intraAsean. Sayangnya kita belum punya payung hukum yang jelas untuk mengatur pola perdagangan daring ini,” katanya ketika dihubungi oleh Bisnis.com, Senin (18/11/2019).

Dia mengatakan, Indonesia perlu memperkuat perlindungan data pribadi konsumen, sebelum membuka diri dalam liberalisasi perdagangan sektor dagang-el. Terlebih Indonesia merupakan pasar yang besar di sektor tersebut di Asean.

Di sisi lain, dia juga meminta agar pemerintah menyiapkan skema yang jelas dalam pelibatan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor dagang-el. Pasalnya, selama ini pemerintah belum membentuk peta jalan yang jelas mengenai keterlibatan UKM dalam perdagangan sektor dagang-el.

“Persoalan itu bisa selesai kalau RPP E-commerce segera dituntaskan. Sebab kita bisa memetakan optimalisasi ekspor kita melalui dagang-el. Namun kita tidak bisa menunggu terlalu lama RPP E-commerce diselesaikan. Kita berkejaran dengan waktu untuk memanfaatkan pasar Asean,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan pelaku usaha tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pembentukan perjanjian Asean Agreement on E-commerce. Hal itu menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi pelaku usaha di sektor tersebut di Indonesia.

Selain itu, dia juga mengaku pelaku usaha jarang diajak berdiskusi dalam pembahasan RPP E-commerce.  Hal itu mempengaruhi kesiapan sektor dagang-el Indonesia apabila bergabung dalam Asean Agreement on E-commerce.

“Kami justru khawatir dalam kesepakatan kerja sama fasilitasi penyelenggaraan dagang-el lintas batas. Di poin tersebut disebutkan bahwa dalam penerapannya, ketentuan hukum yang berlaku di negara anggota akan dihormati. Namun kita sendiri belum punya payung hukum yang jelas di sektor ini,”katanya.

Dia khawatir, Indonesia justru akan menjadi sasaran bagi negara Asean lain untuk meningkatkan ekspornya melalui perjanjian perdagangan lintas batas. Terlebih, lanjutnya, Indonesia menguasai 50% pangsa pasar dagang-el di Asean.

Selain itu, menurutnya produk-produk Indonesia pun masih sulit untuk bersaing dengan produk asal negara Asean lain, seperti Thailand, Vietnam dan Singapura.

 “Memang di Asean Agreement on E-commerce tidak diatur mengenai aspek akses pasar seperti pemberlakukan bea masuk khusus. Namun dengan adanya kesepakatan fasilitasi perdagangan lintas batas, artinya kita akan makin membuka diri dengan produk luar negeri melalui dagang-el,” katanya.

Adapun, dalam rapat kerja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Kementerian Perdagangan pada Senin (18/11/2019), Asean Agreement on E-commerce diusulkan oleh pemerintah agar dapat diratifikasi oleh DPR RI pada tahun ini. Namun, permintaan pemerintah tersebut ditolak oleh Komisi VI DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan DPR akan melakukan proses pembahasan perjanjian kerja sama intraAsean tersebut pada masa sidang tahun depan. Langkah itu menurutnya, diambil oleh DPR RI untuk memetakan secara lebih detail risiko yang ditimbulkan dari  Asean Agreement on E-commerce.

“Penyelesaian RPP E-commerce harus menjadi syarat mutlak sebelum kami melakukan pembahasan ratifikasi Asean Agreement on E-commerce. Payung hukum itu akan menjadi dasar bagi kami untuk menganalisis manfaat dan risiko yang kita peroleh dari perjanjian kerja sama internasional tersebut,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengaku menerima permintaan DPR RI tersebut. Kendati demikian, dia mengharapkan agar DPR RI dapat melakukan proses ratifikasi sesuai rencana, mengingat sejumlah negara di Asean telah menyelesaikan ratifikasi terhadap Asean Agreement on E-commerce.

“Penyelesaian RPP Ecommerce memang menjadi perhatian kami. Namun, draft beleid tersebut sebenarnya sudah di meja Presiden Joko Widodo dan menunggu pengesahan. Kami sendiri sudah menyiapkan peraturan turunan untuk memperkuat aturan tersebut, sehingga kita bisa siap untuk masuk ke dalam kesepakatan Asean Agreement on E-commerce,” jelasnya.

Adapun dalam salah satu analisis Kemendag mengenai dampak perjanjian Asean Agreement on E-commerce, pertukaran informasi perdagangan lintas batas dagang-el dapat menimbulkan risiko negatif bagi RI. Pasalnya, ketentuan itu akan membuka peluang pencurian data konsumen.

Selain itu, Indonesia memliki kelemahan dalam hal kompleksitas perizinan usaha di sektor UKM. Hal itu membuat sektor UKM sulit memanfaatkan dagang-el. Indonesia pun memiliki kelemahan dalam sistem pendataan transaksi dagang-el. Situasi tersebut akan mempengaruhi kepercayaan konsumen dalam bertransaksi.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper