Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Polemik Tata Niaga Nikel, KPPU Akan Lakukan Penelitian

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penelitian terkait tata kelola dan tata niaga komoditas nikel.
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penelitian terkait tata kelola dan tata niaga komoditas nikel.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian untuk memahami persoalan dan mengkaji isu nikel kepada beberapa pihak. Penelitian akan dilakukan terkait smelter, harga nikel, hingga sejumlah kebijakan terkait.

"Penelitian akan dilakukan selama 30 hari kerja ke depan. Kami lakukan penelitian ini karena nikel ini menjadi populer di masyarakat. Kami juga akan lihat apakah sesuai undang-undang atau tidak. Yang akan diteliti industri nikel, bisa juga masuk kebijakan yang terkait," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (18/11/2019). 

Penelitian tersebut diharapkan mampu mengungkap apakah ada persaingan usaha yang tidak sehat. ”Nanti bermuara ke advokasi dan penindakan, termasuk ke pemerintah," katanya.

Dia menambahkan hingga saat ini, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) belum mengajukan laporan formal kepada KPPU. Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif melakukan penelitian untuk memahami persoalan dan mengkaji isu nikel kepada beberapa pihak. 

"Belum ada laporan yang masuk. Kami akan menugaskan PKA [pencegahan kebijakan advokasi] untuk melakukan penelitian dan meminta keterangan baru ke penyidikan," tutur Guntur.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah menuturkan dari 3 bulan lalu sudah ada laporan ke KPPU. Namun, masih perlu ada klarifikasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper