Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Listrik Sempat Padam Total, Ini Permintaan PLN pada Pemerintah Daerah

Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan pemda perlu terlibat dalam pengadaan maupun pengamanan transmisi karena kabel saluran udara bertegangan karena membentang di wilayah setempat.
Teknisi melakukan penggantian kabel listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Surabaya, Kamis (28/9)./ANTARA-Didik Suhartono
Teknisi melakukan penggantian kabel listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Surabaya, Kamis (28/9)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Pasca-blackout Jawa Bagian Barat pada 4 Agustus 2019, PT PLN meminta pengadaan hingga pengamanan transmisi listrik mendapat dukungan dari pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan pemerintah daerah (pemda) perlu terlibat dalam pengadaan maupun pengamanan transmisi karena kabel saluran udara bertegangan tersebut yang membentang di wilayah setempat. Misalnya, terkait pengamanan transmisi, jarak batas minimum atau right of way (ROW) peruntukkannya dinilai berkaitan dengan pemda.

"Kami tidak bisa bebaskan semuanya, ROW kaitan dengan pemda bagaimana peruntukkannya. IMB [Izin Mendirikan Bangunan] siapa yang menerbitkan? Pemda jadi harapan kami," katanya, Selasa (12/11/2019).

Selama ini, menurutnya, PLN telah memberikan kompensasi atas penggunaan lahan-lahan yang dilewati tapak tower transmisi. Padahal, persoalan kelistrikan dinilai tidak hanya menjadi masalah PLN belaka. 

Sripeni pun mengharapkan pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur keterlibatan pemda terkait transmisi tersebut.  "Ini kan tidak harus persoalan PLN, ini harus didukung oleg banyak pihak, kita ambil positif bahwa pemerintah menyadari ada beberapa hal yang di luar PLN, karena harus bertemu dengan Pemda," sebutnya.

Berdasarkan rilis Ombudsman Republik Indonesia, PLN dinilai telah lalai dalam menyiapkan anggaran untuk melakukan pemangkasan pohon yang sudah melewati jarak batasan minimum atau Right Of Way (ROW) di sepanjang jalur transmisi.

Akibatnya, pohon sengon di Kepulauan Malon Kelurahan Gunung Jati Kota Semarang telah melewati jarak batas minimum yang pada akhirnya memicu gangguan di sirkuit 1 Ungaran - Pemalang.

Selain itu, PLN juga dinilai melakukan penyimpangan prosedur pengeoperasian gardu induk tegangan ekstra tinggi (GITET) 500 kV Pemalang dan instalasi tenaga listrik yang menjadi faktor utama blackout pada 4 Agustus 2019.

Saat kejadian, GITET Pemalang belum memiliki sertifikat Laik Operasi (SLO) dan pengoperasiannya tidak memiliki legalitas karena belum terjadi serah terima antara PT Bhimasena Power Indonesia selaku pengembang kepada PLN. 

Salah satu saran yang diusulkan oleh Ombudsman kepada PLN adalah dengan melakukan kerja sama dengan Kementerian Terkait maupun pemerintah daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper