Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Listrik Jadi Tren, Kemenhub Minta Produsen Jalani Uji Tipe

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan kepada produsen kendaraan bermotor listrik untuk menerapkan aturan seputar kendaraan listrik.
Mobil listrik Nissan Leaf dipamerkan dalam ajang Tokyo Motor Show/REUTERS-Edgar Su
Mobil listrik Nissan Leaf dipamerkan dalam ajang Tokyo Motor Show/REUTERS-Edgar Su

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya produsen kendaraan bermotor listrik agar sesuai dengan ketentuan uji tipe kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan kepada produsen kendaraan bermotor listrik untuk menerapkan ketentuan seputar kendaraan listrik yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

"Menyangkut PM 33/2018 saya minta untuk segera dilaksanakan dan produksi kendaraan bermotor listrik sudah harus ada suaranya. Jadi baik dimensi atau ukuran juga harus sesuai syarat," katanya dalam keterangan, Selasa (12/11/2019).

Budi ingin memastikan proses pembuatan kendaraan listrik dan melihat produk yang sudah dihasilkan, sehingga diperoleh masukan apabila ada produksi baru kendaraan listrik harus seperti apa.

"Jadi ada semacam pra uji tipe supaya kita tahu apakah kendaraan tersebut sudah layak untuk uji tipe atau belum," ungkapnya.

Mengenai suara dan tingkat kebisingan kendaraan, dia menyatakan dalam PM 33/2018 telah diatur bahwa semua motor harus sudah bersuara.

Persoalannya. Budi menyatakan pihaknya belum punya alat untuk menguji berapa desibel suara yang harus dikeluarkan oleh kendaraan. "Jangan sampai regulasi terkesan terlambat, terlanjur diproduksi banyak kendaraannya tapi kita belum punya alatnya jadi sudah terlampau banyak," katanya.

Mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM), dia menjabarkan jika klasifikasi kendaraan ini sudah kategori sepeda motor listrik berarti pengemudi diharuskan untuk punya SIM.

Dalam penerapan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik banyak kementerian yang terlibat dan ada menyangkut insentif baik fiskal maupun nonfiskal.

"Insentif fiskal ini sedang kami dorong setelah bertemu dengan Kementerian Keuangan, terlebih sudah ada beberapa regulasi yang rampung seputar keringanan pajak ini. Nanti mungkin ada semacam perbaikan harga atau harga semakin terjangkau supaya masyarakat semakin mudah memperolehnya," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper