Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HORE! Ekonomi Kreatif Dapat Fasilitas Pembiayaan & Insentif Fiskal

Terlampir dalam Pasal 14 dari UU terbaru tersebut, ekonomi kreatif bisa mendapatkan pendanaan atau pembiayaan yang bersumber dari APBN ataupun APBD.
Pengunjung mengamati karya seni rupa dalam pameran bertajuk Contemporary Drawing Expanded, rangkaian pameran Bekraf Creative Labs di Galeri Soemardja ITB Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/8/2019). Pameran tersebut merupakan hasil Kerjasama Bekraf Deputi 1 dengan LPPM-ITB dalam mendata, meriset & mencari pengembangan ekonomi kreatif dalam subsektor seni rupa./ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi
Pengunjung mengamati karya seni rupa dalam pameran bertajuk Contemporary Drawing Expanded, rangkaian pameran Bekraf Creative Labs di Galeri Soemardja ITB Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/8/2019). Pameran tersebut merupakan hasil Kerjasama Bekraf Deputi 1 dengan LPPM-ITB dalam mendata, meriset & mencari pengembangan ekonomi kreatif dalam subsektor seni rupa./ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Melalui UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif, pemerintah berkomitmen untuk memberikan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal atas kegiatan ekonomi kreatif.

Terlampir dalam Pasal 14 dari UU terbaru tersebut, ekonomi kreatif bisa mendapatkan pendanaan atau pembiayaan yang bersumber dari APBN ataupun APBD.

Pembiayaan kegiatan ekonomi kreatif melalui APBN dan APBD disalurkan melalui lembaga keuangan bankk maupun non-bank.

Lebih lanjut, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis pada kekayaan intelektual di mana kekayaan intelektual tersebut dijadikan sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.

Dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah serta pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi kreatif.

Dalam Pasal 22, pemerintah dan pemerintah daerah bisa memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi kreatif.

Meski demikian, UU No. 24/2019 masih belum memerinci insentif fiskal dan nonfiskal yang bisa diberikan kepada pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper