Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Klaim Pengaduan Pajak Turun

Dikutip dari lamam resmi Kemenkeu, per Jumat (9/11/2019) jumlah pengaduan yang masuk hanya 70 pengaduan. Pengaduan yang masuk meliputi pengaduan sarana dan prasarana pelayanan perpajakan, pengaduan kode etik dan disiplin pegawai, serta pengaduan tindakan pidana perpajakan.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim telah berhasil mengurangi jumlah pengaduan atas pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak sepanjang 2019.
Dikutip dari lamam resmi Kemenkeu, per Jumat (9/11/2019) jumlah pengaduan yang masuk hanya 70 pengaduan. Pengaduan yang masuk meliputi pengaduan sarana dan prasarana pelayanan perpajakan, pengaduan kode etik dan disiplin pegawai, serta pengaduan tindakan pidana perpajakan.
Adapun, dalam catatan otoritas, dari tahun ke tahun, jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti DJP mengalami fluktuasi. Pada 2010, jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 859. Namun, sejak 2015 jumlah pengaduan terus mengalami penurunan hingga 2019.
"Di tahun tersebut, jumlah pengaduan atas pelayanan mengalami penurunan sebanyak 789 pengaduan dibandingkan dengan 9 tahun sebelumnya, yang merupakan tahun dengan jumlah pelayanan pengaduan terbanyak," tulis laman resmi Ditjen Pajak, Senin (11/11/2019).
Penurunan pengaduan ini, menurut Ditjen Pajak, tak lepas dari kerja keras DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam berbagai aspek mulai dari peningkatan profesionalisme pegawai, penyediaan sarana dan prasarana penunjang, hingga inovasi tanpa henti yang dilakukan DJP dengan menyediakan berbagai sistem pelayanan secara daring.
"Hadirnya e-Registration, e-Filing, e-biling, e-Faktur, dan berbagai aplikasi daring lainnya, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, pelaporan, pembayaran, pembuatan faktur pajak, dan berbagai kemudahan lainnya dalam menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper