Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif di Sektor Properti Diharapkan Mulai Terasa Pada 2020

Direktur PT Metropolitan Land Tbk. Olivia Surodjo mengatakan sejumlah insentif yang diberikan pemerintah maupun perbankan diharapkan bisa menggairahkan kembali industri properti yang sudah cukup lama lesu.
Pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang berharap beberapa insentif yang diberikan pemerintah dan perbankan bisa mulai terasa dampaknya terhadap sektor properti pada tahun depan.

Direktur PT Metropolitan Land Tbk. Olivia Surodjo mengatakan sejumlah insentif yang diberikan pemerintah maupun perbankan diharapkan bisa menggairahkan kembali industri properti yang sudah cukup lama lesu.

“Kondisi [pasar properti] pada 2020 pasti belum seratus persen bagus, tetapi seharusnya bisa lebih baik dari tahun ini,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (10/11/2019).

Dia menuturkan, hingga saat ini sektor properti masih belum mengalami perbaikan meski sudah ada cukup banyak insentif yang diberikan pemerintah dan perbankan.

Menurutnya, pengaruhnya belum terlalu terasa karena biasanya butuh waktu sekitar 6 bulan lebih untuk melihat dampak dari insentif pada sektor riil.

“Dengan demikian, kami perkirakan seharusnya tahun depan sudah mulai terasa efeknya untuk sektor properti,” ucapnya.

Sementara itu, untuk menggairahkan sektor properti pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan sejumlah insentif melalui subsidi, peningkatan Tidak Kena PPN Rumah Sederhana berdasarkan daerahnya, pembebasan PPN atas Rumah/Bangunan Kena Bencana.

Menkeu juga memberlakukan kebijakan peningkatan Batasan Nilai Hunian Mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dari Rp5 miliar dan/atau Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.

Kebijakan-kebijakan lainnya adalah penurunan tarif PPh pasal 22 atas Hunian Mewah dari tarif 5% menjadi 1% dan simplifikasi prosedur validasi Pajak Penghasilan (PPh) penjualan tanah/bangunan dari yang sebelumnya 15 hari menjadi hanya 3 hari.

Selain itu, Bank Indonesia belum lama ini telah melakukan penurunan suku bunga acuan dan memberikan pelonggaran loan to value (LTV) yang diharapkan dapat menggairahkan kembali sektor properti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper