Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaprri : Regulasi Penjualan Cairan Vape & Rokok Diskriminatif

Walaupun cukai yang dikenakan sama, rokok elektrik dituding memiliki beberapa perlakuan istimewa.
Ilustrasi Vape./Reuters
Ilustrasi Vape./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai ada diskriminasi regulasi penjualan antara rokok konvensional dan rokok elektrik.

Ketua Gappri Henry Najoan mengatakan walaupun cukai yang dikenakan sama, rokok elektrik memiliki beberapa keistimewaan. Henry memberi contoh penjualan cairan vaporizer (vape) yang tidak diwajibkan mencantumkan logo tengkorak dan penetapan harga jual eceran (HJE) cairan vape.

“[Pemerintah] harus jelas prioritasnya apa. Apakah rokok itu mau betul-betul dihilangkan dan diganti dengan rokok elektrik dan lainnya. Sebenarnya daya rusaknya sama saja,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Selain itu, Henry mempertanyakan pengontrolan pra-penjualan cairan vape oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Henry berujar pengontrolan pra-penjualan cairan vape saat ini sulit dilakukan lantaran infrastruktur laboratorium pengujiannya belum ada.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyatakan cairan vape memiliki tiga HJE yakni Rp40.000 untuk ukuran 60ml, Rp20.000 untuk 30ml, dan Rp10.000 untuk 15ml. Namun demikian, Garindra mengakui harga jual di pasaran berkali lipat dari HJE yang ditetapkan.

“Harga transaksi di pasar belum dibatasi di [penjualan cairan] vape, tapi HJE ada. Kalau tidak ada HJE tidak bisa dihitung cukainya,” katanya kepada Bisnis, Minggu (3/11/2019).

Namun, Garindra meminta agar pemerintah tidak membatasi harga jual cairan vape di pasaran. Garindra berpendapat pembatasan tersebut akan sangat menyulitkan pelaku usaha. Selain itu, industri vape masih tegolong kecil jika dibandingkan dengan industri rokok konvensional.

“Penggunanya juga belum banyak. Kuantitas penjualan pun [belum] sebanyak itu,” ujarnya.

Jika diperhatikan, HJE maupun cukai yang dikenakan pada cairan vape tidak mengacu pada kandungan nikotin pada vape, Adapun, nikotin yang terkandung dalam cairan vape tergolong lebih tinggi dibandingkan dengan rokok konvensional.

Seperti contoh, satu botol cairan nikotin garam 15ml dan cairan nikotin rendah 60ml sama-sama dijual di rentang Rp70.000—Rp90.000. Namun, cukai yang dikenakan pada cairan dengan nikotin garam lebih rendah hingga 50% walau presentasi cukai yang dikenakan masih 57%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper