Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Tembakau Datangi Gedung DPR Gugat Kenaikan Cukai Rokok

Koalisi Tembakau yang beranggotakan petani dan pelaku usaha tembakau mendatangi DPR untuk menggugat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019.
Buruh tani mengangkat daun tembakau hasil panen di Bolon, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah./Antara-Mohammad Ayudha
Buruh tani mengangkat daun tembakau hasil panen di Bolon, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah./Antara-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA—Koalisi Tembakau yang beranggotakan petani dan pelaku usaha tembakau pada Senin (28/10/2019) mendatangi DPR untuk menggugat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang penaikan cukai yang dinilai menjadi ancam keberlangsungan industri rokok.

Koordinator Koalisi Tembakau, Dita Indah Sari, yang memimpin rombongan itu mengatakan PMK akan merugikan kehidupan petani tembakau dan cengkeh yang terdampak langsung dari kenaikan cukai tersebut.

Di Gedung DPR, Koalisi Tembakau melakukan audiensi dengan Sekretaris Fraksi PKB, Fathan Subkhi bersama Anggota Fraksi PKB, Latifah Sohib dan Daniel Johan.

“PMK tersebut pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan nilai yang tidak kecil. Kebijakan ini merugikan para petani tembakau. Untuk rokok putih mesin naik 29,95 persen, rokok kretek mesin naik 23,29 persen, dan rokok kretek tangan naik 12 persen," ujarnya.

Akibat kenaikan cukai, lanjutnya, harga rokok akan naik pada kisaran Rp2.000 sampai Rp7.000 per bungkus. Hal itu otomatis berdampak langsung terhadap serapan hasil tembakau dan cengkih dari petani karena pabrik akan mengurangi jumlah produksi.

"Contoh, saat cukai naik 2019 saja, serapan menurun sekitar 15% akibat penjualan menurun, khususnya untuk kretek tangan," jelasnya.

Selain soal serapan hasil petani, sambung Dita, pabrik juga akan melakukan efisiensi. Karena dengan kenaikan harga juga akan berdampak pada daya beli di pasaran.

"Menurut Asosiasi Masyarakat Tembakau, setiap kenaikan [cukai] 5 persen diperkirakan ada 7.000 buruh kena PHK," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper