Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Amankan Tiga Kapal Penangkap Ikan Ilegal Asal Filipina

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi.
Salah satu kapal yang diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Laut Sulawesi./Dok. KKP
Salah satu kapal yang diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Laut Sulawesi./Dok. KKP

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan pihaknya mengamankan tiga kapal berbendera Filipina. Kapal asing tersebut berhasil diamankan kapal pengawas perikanan (KP) Hiu 015 pada Selasa (22/10/2019).

Tiga kapal asing itu memiliki nama lambung M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT), dan F/B CA St John Paul (7 GT). 

"Ketiga kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah Republik Indonesia,” tutur Agus, Kamis (24/10/2019).

Dalam proses penangkapan ini, terdapat 20 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina. Namun, ketika sedang dilakukan proses pemeriksaan di laut, sebagian ABK melarikan diri menggunakan perahu kecil menuju perairan Filipina.

Hanya tujuh ABK yang yang berhasil diamankan dan semuanya berkewarganegaraan Filipina. "Sisanya berhasil melarikan diri saat pemeriksaan di laut sedang berlangsung," sebut Agus.

Lebih lanjut, KP Hiu 015 menggiring ketiga kapal beserta tujuh orang ABK ke stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 

Atas perbuatannya para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. 

Tiga kapal asing ini menambah deretan KIA ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Terhitung sejak Januari hingga 24 Oktober 2019, sebanyak 54 kapal yang diamankan saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI. 

Total 54 kapal ikan asing yang ditangkap tahun ini terdiri dari 20 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper