Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Impor Bahan Baku Buku Bebas Bea Masuk

Pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional.
Warga membaca buku yang dipinjam dari mobil perpustakaan keliling di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Minggu (10/2/2019). Perpustakaan keliling yang difasilitasi Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kudus itu guna meningkatkan minat membaca masyarakat./ANTARA-Yusuf Nugroho
Warga membaca buku yang dipinjam dari mobil perpustakaan keliling di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Minggu (10/2/2019). Perpustakaan keliling yang difasilitasi Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kudus itu guna meningkatkan minat membaca masyarakat./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Kabar baik bagi para pelaku usaha percetakan. Pasalnya, pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.75/2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan. Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sesuai beleid tersebut, insentif fiskal yang dinikmati bisa dalam bentuk pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak.

Adapun pemberian insentif fiskal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan tata niaga perbukuan yang sehat mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran buku.

"Termasuk pengembangan itu, pemerintah pusat dapat menugaskan kementerian atau lembaga untuk menjamin ketersediaan bahan baku buku agar menghasilkan buku pendidikan yang murah," tulis beleid yang dikutip Bisnis.com, Rabu (23/10/2019).

Tak hanya itu, poin pemberian insentif ini juga sejalan dengan pengambangan infrastruktur penerbitan dan percetakan di seluruh Indonesia.

Selama ini, upaya untuk mendorong daya saing industri buku nasional sebenarnya telah dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu yang dianggap layak.

Pemberian BM DTP dilakukan melalui pertimbangan terhadap industri yang dianggap memenuhi penyediaan barang atau jasa untuk kepentingan umum, dan dikonsumsi masyarakat luas, serta meningkatkan daya saing, penyerapan tenaga kerja, dan juga pendapatan negara.

Dari sisi administrasi, Bea Cukai telah menyederhanakan syarat administrasi untuk mengajukan keputusan penerima BM DTP di mana perusahaan tidak perlu melampirkan akta pendirian perusahaan.

Selain itu, untuk mengajukan pemasukan barang dengan BM DTP ke kantor pabean, perusahaan cukup menyerahkan dokumen keputusan penerima BM DTP, dokumen cetak BC 2.0/2.5, dan bukti bayar berupa BPN serta lembar kode e-Billing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper