Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu Akomodasi Sistem Pensiun

Rencana pemerintah merevisi Undang - Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan guna mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel perlu mempertimbangkan terlebih dahulu penyesuaian sistem pensiun agar tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana pemerintah merevisi Undang - Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan guna mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel perlu mempertimbangkan terlebih dahulu penyesuaian sistem pensiun agar tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Pasalnya, sistem pensiun yang saat ini mengacu pada UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai belum mampu mengakomodasi sepenuhnya pekerja di Tanah Air, khususnya pekerja yang bekerja secara lepas (freelance) atau informal.

Padahal, semakin fleksibel ekosistem ketenagakerjaan berpeluang memperbesar jumlah pekerja lepas atau informal yang tak terikat sepenuhnya dengan institusi atau badan usaha tertentu yang ikut bertanggung jawab pada kehidupan pekerjanya di hari tua atau usai pensiun.

Presiden Direktur Mercer Indonesia Bill Johnston mengatakan sistem pensiun Indonesia saat ini secara garis besar sudah cukup memadai. Hal tersebut tercermin dari laporan Melbourne Mercer Global Pension Index (MMGPI) 2019 yang menempatkan Indonesia pada kategori C bersama sejumlah negara maju seperti Spanyol, Austria, dan Italia dengan skor 52,2.

"Ini unik, sebenarnya mengalami sedikit penurunan dari 53,1 pada 2018, tetapi itu justru karena peningkatan usia harapan hidup [masyarakat Indonesia] menjadi 70 tahun. Skemanya harus diubah menyesuaikan dengan usia harapan hidup yang baru," katanya di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Lebih lanjut, terkait dengan fleksibilitas ekosistem ketenagakerjaan dan sistem pensiun, menurut Johnson seharusnya Indonesia bisa mencontoh sistem pensiun yang digunakan di negara-negara maju, salah satunya Denmark.

Adapun Denmark diketahui memberikan manfaat pensiun universal yang berlaku bagi seluruh warga negaranya dan program pensiun ATP yang diwajibkan bagi pekerja, termasuk yang bekerja secara lepas atau di sektor informal.

"Kami menyarankan agar pemerintah [Indonesia] membuat pengelolaan sistem pensiun yang fleksibel seperti itu, wajib dan melekat ke personal. Jadi, berpindah-pindah tempat kerja tak menjadi persoalan bagi manfaat pensiun karena aturannya memungkinkan. Partisipasi di program pensiun bisa ditingkatkan," paparnya.

Selain itu, hal penting yang tak boleh luput oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan sistem pensiun adalah menaikkan iuran Jaminan Pensiun yang saat ini dinilainya terlalu kecil, hanya 3% dari total upah yang diterima setiap bulannya oleh pekerja, berada di urutan kedua terbawah setelah Nigeria.

Iuran tersebut terdiri atas 2% yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dari pekerja.

Sementara itu Retirement Business Leader Mercer Indonesia Jovita Sadrach menilai selain sistem pensiun yang belum mengakomodasi sepenuhnya fleksibilitas ekosistem ketenagakerjaan, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah rendahnya kesadaran dan tingkat literasi masyarakat terhadap program pensiun.

"Tanpa adanya kesadaran itu, program penisun yang baik juga tak akan berjalan dengan betul-betul baik dan terasa manfaatnya bagi masyarakat. Partisipasi harus ditingkatkan," katanya.

Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016 menyebutkan bahwa tingkat literasi program pensiun masyarakat Indonesia hanya 10,9% dan tingkat inklusi atau penggunaan produk dana pensiun hanya 4,6%. Adapun konsekuensi dari hal tersebut adalah 73% pekerja di Indonesia saat ini mengalami masalah keuangan di masa pensiun.

"Kesadaran dan tingkat literasi yang tinggi akan program pensiun yang akan melindungi dan menjamin pekerja walaupun [ekosistem ketenagakerjaan] berubah menjadi lebih fleksibel," ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebiut ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia saat ini terlalu kaku dan membuat investor enggan menanamkan modalnya di Tanah Air.

Adapun langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah merevisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang akan menekankan perubahan mengenai persyaratan dan perjanjian kerja terutama mengenai pesangon, jaminan sosial, hingga pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper