Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta Detail Konkret UU Pemberdayaan UMKM

Para pelaku usaha meminta pemerintah memasukkan poin-poin yang lebih konkret dan detail dalam memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam undang-undang (UU) yang baru nanti.
Perajin melakukan proses produksi keramik di sentra industri keramik Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Perajin melakukan proses produksi keramik di sentra industri keramik Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA — Para pelaku usaha meminta pemerintah memasukkan poin-poin yang lebih konkret dan detail dalam memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam undang-undang (UU) yang baru nanti.

Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, pemerindah selama ini sudah memiliki UU No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Namun UU tersebut menurutnya tidak bertaji untuk membantu pengembangan industri tersebut.

Pasalnya, beleid tersebut selama ini cenderung hanya berisi penjelasan mengenai kriteria dari UMKM. Untuk itu dia mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo yang menargetkan pembuatan UU pemberdayaan UMKM pada masa kepemimpinan periode keduanya.

“UU yang baru nanti harus memasukkan poin yang jelas mengenai pemberian akses pemasaran, pembinaan dan pelatihan serta pembiyaan bagi UMKM. Tiga hal tersebut selama ini kurang maksimal dilaksanakan oleh pemerintah sebagai bentuk pemberdayaan UMKM,” katanya ketika dihubungi Bisnis.com, Senin (21/10/2019).

Dia mengatakan selama ini para pelaku UMKM masih terkendala oleh akses pemasaran yang terbatas. Kendati di dalam UU No.20/2008 telah diatur mengenai promosi dan pemasaran produk UMKM, namun ketentuan tersebut dinilainya masih terlalu umum.

Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah agar mengakomodasi dan memberikan ketentuan yang lebih luas mengenai pelibatan perusahaan swasta dalam proses pembinaan UMKM. Sebab selama ini, keterlibatan perusahaan swasta dalam mengembangkan UMKM masih terbatas dan cenderung terus menurun.

“Untuk pembiayaan, selama ini yang difasilitasi oleh pemerintah dalam bentuk kredit usaha rakyat dengan bunga rendah, hanya melalui perbankan saja. Kami harap pemerintah memperluas insentifnya ke lembaga keuangan lain  supaya aksesbilitas pelaku UMKM dalam mendapatkan kredit menjadi lebih luas,” jelasnya.

Selain itu dia mengharapkan UU pemberdayaan UMKM yang akan diterbitkan nanti juga dapat mengurangi beban pelaku usaha sektor tersebut dari kebijakan pemerintah yang lain. Dia mengatakan, persoalan kewajiban sertifikat halal dan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mahal, menjadi kendala bagi UMKM.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengharapkan UU pemberdayaan UMKM yang akan dibentuk pemerintah, dapat mengakomodasi laju ekspansi para pelaku di sektor tersebut.

Pasalnya, menurutnya selama ini mayoritas pelaku UMKM masih terjebak di segmen industri mikro. Hal itu tercermin dari data yang dimilikinya, di mana 96% pelaku UMKM berada di skala mikro, 3% di skala kecil dan 1% di skala menengah.

“Komposisi tersebut tidak seimbang. Artinya ada stagnansi dari mayoritas UMKM untuk naik kelas. Persoalan ini yang harus dijawab dalam UU Pemberdayaan UMKM nanti. Sebab bagaimana pun juga UMKM ini bisa menjadi jawaban bagi perekonomian Indonesia untuk tetap tumbuh,” ujarnya.

Dia melanjutkan apabila para pelaku UMKM dapat leluasa untuk naik kelas dan berekspansi, maka akan berdampak secara langsung terhadap peningkatan penyerapan tenaga kerja yang masif. Hal itu menurutnya dapat menjadi jawaban bagi Indonesia untuk memanfaatkan bonus demografi yang akan melanda Indonesia pada masa mendatang.

Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan pemerintah akan terus menghimpun masukkan-masukkan dari para pelaku di sektor tersebut dalam menyusun UU pemberdayaan UMKM nantinya.

“Tentu kami akan berupaya lebih maksimal agar UMKM ini bisa naik kelas dengan cepat. UU yang baru nanti akan menjadi jawaban bagaimana upaya lanjutan dari pemerintah dalam memperkuat industri tersebut,” jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper