Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelantikan Jokowi - Ma'ruf : Cukai Kantong Plastik Perlu Diprioritaskan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Periode 2014-2019, Siti Nurbaya Bakar meminta pemerintahan yang baru bisa menerapkan cukai atas kantong plastik.
Kantong plasti./Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com
Kantong plasti./Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Periode 2014-2019, Siti Nurbaya Bakar meminta pemerintahan yang baru bisa menerapkan cukai atas kantong plastik.

Usai Sidang Paripurna Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Siti Nurbaya menyatakan, secara bertahap cukai kantong plastik akan bisa diterapkan. 

Siti Nurbaya mengklaim selama masa kepemimpinan di KLHK, periode 2014-2019 dia telah mengeluarkan aturan terhadap produsen produk plastik. Beleid itu menyatakan produsen bertanggung jawab untuk mengurangi dan memperbaiki kualitas plastik yang lebih ramah lingkungan. 

Caranya Siti menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah meminta agar produsen plastik menyediakan tempat pembuangan plastik. Tujuannya agar manajemen pengolahan sampah plastik bisa lebih baik.

Secara rinci, Siti menjelaskan melalui aturan tersebut produsen punya tanggung jawab sosial. Sehingga bisa semakin mengurangi pembentukan plastik. Caranya denga  menyediakan dropbox untuk rakyat menaruh bekas plastikya. 

"Bahkan mereka harus melakukan modifikasi kepada kemasannya,” kata Siti Nurbaya di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta (20/10/2019).

Menurut Siti, idealnya cukai kantong plastik bisa diterapkan secepatnya. Dia beralasan kantong plastik kresek mudah dikenakan cukai pertama kali karena paling sulit diurai namun cenderung paling banyak digunakan masyarakat.

Secara bertahap setelah kantong plastik, Siti memprediksi tak menutup kemingkinan cukai plastik akan diperluas tak hanya kantong plastik kresek. Sebaliknya, cukai tersebut bisa meluas ke produk plastk lain dan tidak hanya soal kantong plastik.

Bisnis mencatat, pada rapat pembahasan terakhir, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Pewakilan Rakyat (DPR RI) periode lalu masih menggantungkan kebijakan ke pembahasan produk plastik kena cukai.

Dalam berkas pengajuannya, Kemenkeu berencana hanya kantong plastik saja yang dikenai cukai. 

Namun, Komisi XI DPR meminta Kemenkeu membahas lebih lanjut dengan Kementerian KLHK untuk memastikan apakah hanya kantong plastik atau produk plastik lainnya yang dapat dikenakan cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper