Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Beli Bibit Tanaman Secara Online Memang Memudahkan, Tapi Ini Risikonya 

Secara teknologi, jual beli bibit tanaman secara online memang memudahkan, Tapi, hal itu berisiko membawa masuk bibit penyakit, jika bibit tanaman yang dipesan masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa memenuhi syarat yang wajib dipenuhi.
Ilustrasi-Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar memeriksa buah Salak Gula Pasir siap ekspor saat kegiatan pelepasan ekspor komoditas pertanian unggulan Bali di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Ilustrasi-Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar memeriksa buah Salak Gula Pasir siap ekspor saat kegiatan pelepasan ekspor komoditas pertanian unggulan Bali di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA- Secara teknologi, jual beli bibit tanaman secara online memang memudahkan, Tapi, hal itu berisiko membawa masuk bibit penyakit, jika bibit tanaman yang dipesan masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa memenuhi syarat yang wajib dipenuhi.

Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan 59 paket berisi benih komoditas pertanian tanpa dokumen dengan berat total 67,79 kilogram (kg) di Kediri, Jumat (18/10/2019). 

Komoditas pertanian tersebut berasal dari 16 negara yaitu Prancis, Hongkong, Korea, Rumania, Malaysia, Saudi Arabia, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Belanda, India, Inggris, Jepang, China, Singapura dan Laos.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi menyebutkan paket-paket tanpa dokumen ini merupakan efek lain dari transaksi perdagangan dengan memanfaatkan media online.

Metode transaksi dagang teranyar ini membuka peluang lalu lintas komoditas pertanian lintas negara melalui jasa pengiriman misalnya kantor pos tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan atau illegal.

Namun demikian, penggunaan media online dalam perdagangan (online shops) diakuinya tetap memiliki beragam sisi positif seperti mempermudah dalam mencari atau membeli  barang dengan harga murah ataupun yang tidak dapat ditemukan di toko konvensional dan sebagainya. 

“Ini terbukti dengan adanya pemasukan 59 paket sejumlah 67,96 kg yang berisi berbagai macam benih tanaman hias, tanaman perkebunan, sayuran dan buah, umbi ginseng, bawang putih, lada, jamur, dan kurma dari berbagai negara periode Juni sampai  September 2019 melalui Kantor Pos Besar Kediri.

"Masuknya bibit tanaman tersebut tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan sehingga statusnya illegal,” kata Musyaffak seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (18/10/2019).

Musyaffak menjelaskan, pemasukan komoditas berupa benih wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah seperti dokumen berupa Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Kementan dan sertifikat kesehatan/phytosanitarry Certifikate (PC) dari negara asal. 

Musyaffak menegaskan walaupun hanya puluhan kilogram dan nilai ekonominya tidak terlalu tinggi, berdasarkan risikonya, benih tanpa dokumen berpotensi menjadi media pembawa dan penyebar penyakit tumbuhan. 

Oleh karena itu,  pihaknya melaksanakan tindakan penahanan yang dilanjutkan dengan pemusnahan.

”Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bea Cukai dan pihak Kantor Pos Besar Kediri, berkat informasi dan kerja sama yang baik dengan petugas karantina sehingga pemasukan komoditas pertanian ilegal dapat digagalkan,” tutur Musyaffak.

Musyaffak menyatakan pemasukan ilegal ini telah melanggar UU   No. 16 Tahun 1992 pasal 6 menyatakan bahwa setiap media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib  melengkapi sertifikat kesehatan. 

“Kemudian, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper