Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Catatan Pelaku Usaha Soal Kewajiban Rumah Potong Hewan Unggas

Pemerintah diharapkan memperhatikan sejumlah aspek dalam keberlanjutan revisi terhadap Permentan Nomor 32 Tahun 2017, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban memiliki rumah potong hewan unggas (RPHU) yang berkapasitas sesuai produksi internal. 
Pekerja memberikan pakan ternak./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja memberikan pakan ternak./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diharapkan memperhatikan sejumlah aspek dalam keberlanjutan revisi terhadap Permentan Nomor 32 Tahun 2017, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban memiliki rumah potong hewan unggas (RPHU) yang berkapasitas sesuai produksi internal. 

Meski aturan ini bisa menjadi momentum untuk kampanye konsumsi ayam rantai dingin, sejumlah permasalahan sebelum dan sesudah implementasi justru dikhawatirkan dapat muncul di kemudian hari.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU) Achmad Dawami tak memungkiri jika masa pemenuhan kewajiban yang ditetapkan selama 3 tahun bakal sulit terealisasi. Terdapat sejumlah kendala teknis yang membuat ia pesimistis dengan beleid tersebut.

"Dari segi lahan misalnya, pencarian lahan tidak mudah. Pengembangan RPHU harus di daerah-daerah yang direkomendasikan untuk pengembangan industri perunggasan," ujar Dawami kepada Bisnis, Rabu (16/10/2019).

Permasalahan lahan tak berhenti sampai di situ. Dawami mengemukakan tak semua pelaku usaha bakal secara instan mendapatkan izin pembangunan. Terdapat aspek lingkungan yang perlu ditaati mengingat usaha pemotongan juga memerlukan manajemen limbah.

Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan (Pinsar) Indonesia wilayah Jawa Tengah Pardjuni. Ia mengatakan kewajiban pengadaan RPHU bisa saja terealisasi dalam tiga tahun jika pemerintah daerah memberi dukungan.

"Membangun RPHU ini perlu dekat mata air dan pengolahan limbah yang mendekati sungai. Kuncinya dukungan di Pemda," tutur Pardjuni.

Selain perkara lahan, Dawami juga menyinggung realisasi investasi pengembangan RPHU yang memerlukan waktu. Belum lagi biayanya yang terbilang tak sedikit. 

Untuk RPHU modern dengan kapasitas pemotongan 2.000 ekor per jam misalnya, Dawami menyebutkan investasi yang diperlukan berkisar di angka Rp35–Rp40 miliar.

Nono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (Arphuin) menyoroti permasalahan lain. Ia khawatir kewajiban kepemilikan RPHU dan rantai dingin ini bakal memindahkan permasalahan harga perunggasan dari livebird ke karkas beku yang sejauh ini hanya memiliki pangsa pasar kurang dari  20%.

"Secara umum, preferensi konsumen 85% masih ke wet carcas [ayam segar] yang dipotong langsung. Jika karkas beku kelebihan pasokan, akan sulit teratasi karena serapannya tidak secepat ayam segar. Mengatur harganya pun sulit," ujar Nono kala dihubungi Bisnis.

Berdasarkan catatan Arphuin, total kapasitas rumah pemotongan hewan secara nasional saat ini berkisar di angka 1,5 juta ekor per harinya. Jumlah ini setara dengan 15% dari total potensi produksi livebird yang berkisar di angka 60-70 juta ekor per minggu. Untuk menambah kapasitas minimal dua kali lipat menjadi 30% dari total produksi pun disebutnya tak mudah mengingat preferensi konsumen yang belum tinggi untuk ayam beku.

"Membuat pabrik bisa saja, yang jadi masalah adalah di pasar. Jika begini, pemerintah perlu menggalakkan konsumsi karkas beku yang memenuhi kualifikasi daging ayam yang ASUH [Aman, Sehat, Utuh dan Halal]," imbuh Nono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper