Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Duduki Peringkat Pertama Pasar Keuangan Syariah Global

Menurut Director General of Cambridge Institute of Islamic Finance (Cambridge-IIF) Humayon Dar, laporan Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019 menemukan ada beberapa faktor yang mendorong kinerja keuangan syariah di Indonesia. Humayon menilai, faktor yang paling memberi dampak besar adalah perkembangan regulasi dan peningkatan ekosistem industri perbankan dan keuangan Syariah, dukungan politik yang kuat, dan potensi yang besar.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri), Ketua MUI Ma'ruf Amin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah Ventje Rahardjo (kanan) meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (Meksi) 2019-2024 di Jakarta, Selasa (14/5/2019). Meksi 2019-2024 akan dijadikan rujukan pengembangan ekonomi syariah Indonesia, yang kemudian dapat diturunkan menjadi program kerja implementatif pemerintah. /ANTARA
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri), Ketua MUI Ma'ruf Amin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah Ventje Rahardjo (kanan) meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (Meksi) 2019-2024 di Jakarta, Selasa (14/5/2019). Meksi 2019-2024 akan dijadikan rujukan pengembangan ekonomi syariah Indonesia, yang kemudian dapat diturunkan menjadi program kerja implementatif pemerintah. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam Global Islamic Finance Report 2019, Indonesia meraih skor 81,93 pada Islamic Finance Country Index (IFCI) 2019 yang membawa Indonesia duduk pada peringkat pertama pasar keuangan syariah global.

Menurut Director General of Cambridge Institute of Islamic Finance (Cambridge-IIF) Humayon Dar, laporan Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019 menemukan ada beberapa faktor yang mendorong kinerja keuangan syariah di Indonesia. Humayon menilai, faktor yang paling memberi dampak besar adalah perkembangan regulasi dan peningkatan ekosistem industri perbankan dan keuangan Syariah, dukungan politik yang kuat, dan potensi yang besar.

“Ada banyak faktor lain; misal jumlah unit usaha syariah, perbankan syariah, jumlah institusi keuangan non bank syariah, dan sukuk,” kata Humayon di Kantor Bappenas, Kamis (17/10/2019).

Dia menyatakan, peran kuat pemerintah sebagai faktor pendorong utama banyak disebabkan oleh komitmen pemerintah melalui pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Adapun KNKS dibentuk seturut Peraturan Presiden Nomor 91/2016. KNKS juga dipimpin langsung oleh presiden untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah untuuk mendukung perekonomian nasional.

Melalui KNKS, populasi muslim Indonesia yang menempati porsi 13% dari total penduduk muslim global, atau setara 215 juta jiwa bisa terakomodasi dengan baik dalam mekanisme keuangan syariah. Adapun komitmen KNKS telah diadaptasi dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 14 Mei 2019.

Adapun peta jalan tersebut mencakup empat langkah strategis, dalam pengembangan ekonomi syariah yaitu; penguatan rantai nilai halal, penguatan keuangan syariah, penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan penguatan ekonomi digital.

Humayon juga menyatakan, perkembangan ekosistem syariah untuk perbankan dan keuangan syariah, mendorong produk pariwisata halal, pengumpulann dan distribusi zakat, dan sukuk wakaf.

Menurut Humayon, kondisi ini semakin optimal karena Indonesia juga menciptakan kerangka kerja peraturan terkait. Bahkan pengenalan sukuk wakaf dan pelepasan Prinsip Inti Wakaf oleh pemerintah telah membuka potensi dan peluang yang lebih besar dalam menjembatani kesenjangan pembiayaan untuk memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals.

Beberapa inisiatif pemerintah adalah pembentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), penerbitan green sukuk, cash wakaf Link Sukuk, program literasi nasional keuangan syariah, tersedianya UU Jaminan Produk Halal, UU Perbankan Syariah, UU Wakaf, UU SBN.

Sementara itu Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Suhaedi mengatakan Bank Indonesia juga memiliki kerangka strategis program pengembangan eksyar, terdapat 3 strategi.

Pertama, Pemberdayaan Ekonomi Syariah melalui pengembangan halal value chain ditujukan untuk mendukung penciptaan high quality-local product yang diharapkan dapat mendorong perbaikan struktur neraca perdagangan Indonesia baik melalui peningkatan ekspor ataupun substitusi impor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Kedua, Pendalaman Pasar Keuangan Syariah melalui peningkatan manajemen likuiditas di keuangan syariah yang ditujukan untuk mendorong penyaluran pembiayaan syariah bagi sektor riil. Pembiayaan syariah ini bersumber baik dari sektor keuangan komersial maupun sosial syariah, dan integrasi keduanya untuk mendukung aktivitas usaha ekonomi syariah yang inklusif.

Ketiga, Penguatan Riset dan Edukasi yang ditujukan untuk meningkatkan literasi masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi eksyar.

“Ke depan, BI akan senantiasa mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia sehingga dapat menjadi daya dorong yang optimal untuk mendukung perwujudan ekonomi nasional yang lebih adil dan merata, sejalan dengan harapan menjadikan Indonesia sebagai global key player dalam berbagai sektor industri halal,” ujar Suhaedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper