Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Swasta Memerlukan Insentif untuk Memanfaatkan Barang Milik Negara

Persoalan yang menjadi perhatian pengembang ialah untuk mengubah gedung membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang.
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019). Pemerintah memutuskan akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019). Pemerintah memutuskan akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah perlu memberi insentif kepada swasta yang ingin terlibat dalam kerja sama pemanfaatan aset barang milik negara yang ada di Jakarta.

Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute Wendy Haryanto mengatakan bahwa pemberian insentif diperlukan untuk menarik minat swasta, khususnya pengembang agar mau bekerja sama dengan pemerintah untuk pemanfaatan aset barang milik negara (BMN) di DKI.

“Tawarannya sebenarnya menarik, tetapi bergantung pada beberapa hal lain, seperti lokasi dan jangka waktu kerja samanya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (14/10/2019).

Wendy mengatakan bahwa untuk skema kerja sama pemanfaatan, pihak swasta tidak diperkenankan untuk mengubah bentuk gedung, sedangkan untuk skema kerja sama bangun guna serah atau build operate transfer (BOT) pengembang diperkenankan untuk mengubah bentuk gedung.

Akan tetapi, untuk menjalankan skema tersebut, Wendy menyatakan persoalan yang menjadi perhatian pengembang ialah untuk mengubah gedung membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang.

“Oleh sebab itu, dibutuhkan dukungan dari sisi perizinan dan peraturan agar perubahan fungsi lahan bisa dipermudah dan dipercepat,” kata Wendy.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah juga sebaiknya mengkaji aturan yang menetapkan bahwa jangka waktu kerja sama BOT hanya dibatasi maksimum 30 tahun yang terhitung sejak resmi ditandatagainya kerja sama pemanfaatan aset BMN.

Menurutnya, jangka waktu 30 tahun dirasa kurang memadai dan menarik bagi pengembang karena waktunya akan terpotong oleh pengurusan izin mendirikan bangunan yang bisa mencapai 3 tahun, dan pembangunan yang diperkirakan menghabiskan waktu selama 2 tahun—3 tahun. “Artinya hanya tersisa sekitar 24 tahun sehingga tidak memadai.”

Wendy menilai bahwa sebaiknya pemerintah memperpanjang batas waktu kerja sama menjadi maksimum 50 tahun. Selain itu, dibutuhkan adanya insentif perpajakan untuk menarik minat swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper