Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melakukan pembayaran sebesar Rp66 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan jalan tol Semarang - Demak.
Dana tersebut digunakan untuk ganti rugi sebanyak 96 bidang tanah dan 7 non bidang tanah yang berupa bangunan.
“Hari ini [Selasa, 15 Oktober 2019] telah dibayarkan 100 persen dana pembebasan lahan tol Semarang-Demak tahap I sebagai salah satu wujud dari upaya dan peran LMAN untuk percepatan pembangunan infrastruktur PSN,” ujar Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya, Rabu (16/10/2019).
Pembayaran dana pembebasan lahan tersebut dilakukan dengan skema pembayaran langsung kepada warga. Dalam skema tersebut, LMAN langsung menyerahkan dana kepada warga pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan jalan tol, tanpa melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
LMAN sebagai Lembaga yang diberikan amanat untuk membayarkan dana pembebasan lahan, harus mengedepankan praktik tata kelola yang baik dan menjunjung tinggi integritas dalam mengawal setiap proses pelaksanaan pembayaran.
Jalan Tol Semarang-Demak merupakan jalan tol pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan tanggul laut. Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan konektivitas yang semakin meningkat dari sisi infrastruktur.
Dengan demikian, peran LMAN dalam pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional semakin nyata, karena pembebasan lahan menjadi salah satu hal dasar yang harus dilakukan dalam proses pembangunan itu sendiri.
Proses pembayaran pembebasan lahan itu terdiri dari tahapan yang melibatkan kementerian/lembaga, di antaranya adalah Kementerian PUPR, BPKP, Kementerian ATR/BPN dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel