Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Bertambah, Industri Mesin Ketenagalistrikan Makin Kuat

Menperin telah meresmikan pabrik peralatan listrik tegangan tinggi – vacuum circuit breaker and gas insulated switchgear PT. Twink Indonesia High Voltage di Bogor.
Menperin Airlangga Hartarto./Kemenperin
Menperin Airlangga Hartarto./Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menyatakan struktur industri mesin peralatan pendukung ketenagalistrikan semakin dalam seiring dengan peningkatan investasi.

Sejumlah produk yang dihasilkan industri ini yaitu peralatan pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik. Adapun untuk menjaga produktivitas industri ini, pemerintah akan mendorong keberlanjutan ordernya.

“Kami mengapresiasi terhadap kerja sama teknik dan perjanjian lisensi antara PT Twink Indonesia dengan Siemens AG,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Selasa (15/10/2019).

Menperin sendiri kemarin telah meresmikan pabrik peralatan listrik tegangan tinggi – vacuum circuit breaker and gas insulated switchgear PT. Twink Indonesia High Voltage di Bogor.

Airlangga mengatakan investasi pabrik tersebut senilai Rp500 miliar dan ditargetkan bisa menghasilkan nilai penjualan produknya sebesar Rp500 miliar - Rp600 miliar serta menyerap tenaga kerja sebanyak 100 orang.

Pabrik ini akan memproduksi peralatan utama tegangan tinggi yang dapat digunakan di semua proyek-proyek gardu induk baik itu milik PLN, swasta maupun kawasan industri.

“Investasi ini merupakan bukti kepercayaan PLN kepada industri kita. Jadi, kepercayaan ini harus terus dijaga karena dapat meningkatkan kemampuan industri kita,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, bagi pemerintah, apabila industri di dalam negeri sudah ada yang mampu memproduksi, tidak perlu lagi melakukan impor. Pasalnya, peningkatan produktivitas di sektor industri dalam negeri dapat meningkatkan daya tahan perekonomian nasional.

Menurutnya, kebijakan pengoptimalan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bakal memacu produktivitas industri nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN.

“Kebijakan penggunaan produk dalam negeri pada sektor ketenagalistrikan ini akan menjadi lokomotif yang menarik bagi pertumbuhan industri mesin peralatan pembangkit di dalam negeri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper