Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akui Praktik Impor TPT Bermasalah

Beberapa temuan yang berhasil diindentifikasi otoritas fiskal misalnya keberadaan suatu perusahaan yang kapasitasnya hanya 10% memiliki 10 kali lipat kuota yang seharusnya diperoleh. 
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA– Berbagai penindakan yan dilakukan pemerintah akhir-akhir ini semakin menunjukkan praktik importasi tekstil dan produk tekstil (TPT) penuh masalah. 

Langkah tersebut juga sejalan dengan termuan Bisnis.com di lapangan yang sejak awal menunjukkan praktik tidak wajar dalam impor barang melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).

Beberapa temuan yang berhasil diindentifikasi otoritas fiskal misalnya keberadaan suatu perusahaan yang kapasitasnya hanya 10% memiliki 10 kali lipat kuota yang seharusnya diperoleh. 

Selain itu, pemerintah juga tak menampik adanya kesalahan pengelompokan impor TPT yang seharusnya masuk dalam kategori A, tetapi dalam kegiatan importasinya masih berstatus sebagai kategori B.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa importasi TPT memang memiliki kompleksitas tersendiri. Umumnya, praktik ketidakwajaran dalam impor TPT ini muncul karena adanya titik kerawanan yang bisa timbul karena ketidaksesuaian jenis, jumlah, dan harga dalam impor TPT.

“Karena pemberitahuan yang salah bisa disengaja atau tidak disengaja. Tapi mostly sengaja dari kewajiban perpajakannya,” kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (14/10/2019).

Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menambahkan dengan berbagai persoalan tersebut, pihaknya telah mengecek termasuk menindak importir-importir yang terbukti melakukan kesalahan. Di kawasan Jawa Barat misalnya, pihaknya telah mencabut 5 izin importir TPT.

Sementara itu hasil penindakan lainnya, pemerintah juga telah menghasilan beberapa keputusan  yang dibagi dalam enam kategori. Pertama, pemblokiran terhadap 17 importir PLB di mana empat diantaranya terkait TPT,  92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan).

Kedua, pemblokiran terhadap 27 importir PLB 9 di antaranya TPT,  dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif.

Ketiga, pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif.

Keempat, pemblokiran terhadap 1 importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu. Kelima pemblokiran terhadap 3 IKM fiktif di PLB. Keenam, pemblokiran terhadap 2 importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.

"Ini sudah dicabut kputusannya 10 sedang pendalaman. 2 importir PLB umum diblokir karena dia impor namun tidak ditunjukkan kepada IKM yang dituju," tegasnya.

Adapun untuk meminimalkan potensi pelanggaran ke depan, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan melalui revisi regulasi. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) misalnya akan melakukan otomasi data antara BC 1.6 dengan BC 2.8 yang akan diatur dalam perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No.02 – 03/BC/2018.

Otomasi data BC 1.6 yang merupakan data mengenai pemberitahuan pebean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB dan data BC 2.8 yang merupakan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari kawasan PLB tersebut dilakukan untuk memastikan keseauaian antara barang yang masuk dan keluar PLB.

“Jadi kita kunci di situ, barang tidak akan kami keluarkan kalau tidak sesuai in out – nya,” kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Seni (14/10/2019).

Selain itu penegasan lainnya untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang, otoritas dalam hal ini merujuk ke revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.64/2017 yang mengatur tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil, yang salah satunya menghapus persyaratan laporan surveyor (LS) yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh pertugas bea cukai secara manajemen risiko.

Perubahan persyaratan tersebut, menurut Heru dilakukan untuk mengefektifkan pengawasan barang yang masuk ke PLB. Apalagi, dalam beberapa kasus, pihaknya juga menemukan adanya duplikasi dan ketiakefisinan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh para surveyor.

Heru tak menjawab ketika dikonfirmasi soal kemungkinan mekanisme pemeriksaan lewat LS sebagai penyebab persoalan dalam proses impor TPT. Namun Heru mengatakan dari pembicaraan dengan Menteri Perdagangan, kewajiban laporan ke surveyor memang akan ditinjau ulang.

“Ya kami tidak bisa menyimpulkan hal itu. Menurut Menteri Perdagangan akan direview dan kami siap untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, praktik ketidakpatuhan atau pelanggaran importasi yang ditemukan oleh otoritas kepabeanan mencakup tiga aspek. 

Pertama, pelanggaran dari sisi kepabeanan misalnya tidak melakukan pembongkaran (stripping) dan IT inventory. Kedua, tidak patuh terhadap ketentuan pajak misalnya tudak menyampaikan SPT masa PPN dan SPT PPh. Ketiga pelanggaran dalam lingkup perdagangan.

Terkait dengan bentuk ketidakpatuhan ketiga tersebut, otoritas menemukan berbagai persoalan misalnya Angka Pengenal Importir Produsen atau API-P yang memiliki kuota melebihi kapasitas produksi, API-P menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu, API-Umum  menjual kepada IKM yang tidak tercantum dalam surat keputusan, APIU tidak menjual barang sampai tujuan, hingga adanya IKM fiktif.

"IKM fiktif ini dibentuk untuk memperbesar kuota impor," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper