Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minyak Goreng Wajib Kemasan, Konsumen Lebih Terlindungi

Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan wajib kemasan buat minyak goreng, dinilai bisa membuat konsumen lebih terlindungi. Tidak adanya minyak goreng curah tak berkemasan jelas, minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat dipastikan sesuai standar nasional. Kebijakan ini bisa membuat tingkat kesehatan masyarakat lebih terjamin.
Minyak goreng./Antara
Minyak goreng./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan wajib kemasan buat minyak goreng, dinilai bisa membuat konsumen lebih terlindungi. Tidak adanya minyak goreng curah tak berkemasan jelas, minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat dipastikan sesuai standar nasional. Kebijakan ini bisa membuat tingkat kesehatan masyarakat lebih terjamin.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, kebijakan pelarangan edar minyak goreng curah akan berefek pada hilangnya penjualan minyak goreng jelantah. Penggunaan minyak goreng baru sendiri jelas lebih baik jika ditilik dari sisi kesehatan. 

"Bagi konsumen (kebijakan) itu bagus. Dia akan mendapatkan minyak yang benar-benar berkualitas, sesuai dengan SNI, bukan minyak bekas atau minyak jelantah," tegas Rusli.

Dengan demikian, dia melihat, kebijakan itu dapat membuat tingkat kesehatan masyarakat lebih terjamin. Dengan aturan wajib kemas, masyarakat juga bisa mengetahui minyak yang dikonsumsi berasal darimana, siapa produsennya, kode produksunya, hingga tanggal munyak itu diproduksi. Di mana hal tersebut makin meyakinkan masyarakat akan keamanan produksi minyak goreng tersebut. 

Indef menilai, teriakan para pedagang yang memprotes kebijakan tersebut pun bukan berasal dari pedagang yang menggunakan minyak goreng curah berkualitas sebelumnya. Menurutnya, pedagang-pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah berkualitas baik tidak akan terganggu dengan kebijakan wajib kemas ini. Lain halnya dengan pedagang-pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah bekas pakai atau minyak jelantah.

"Pedagang yang menggunakan minyak curah jelantah, nggak jelas asal-usulnya, pasti akan teriak karena biaya produksinya akan naik, dibandingkan ketika dia mendapat minyak curah jelantah yang biayanya lebih murah," ucapnya.

 Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Utama (NU), Marsudi Syuhud, pun menyetujui pelarangan penyaluran minyak goreng curah mulai tahun depan. Pasalnya dari sisi kehalaan, minyak dalam kemasan lebih terjamin. 

Pasalnya, minyak yang berasal kemasan dari pabrik itu akan menjadi halal jika diproduksi dan dikemas dalam proses yang halal. Artinya, tidak ada najis. Sementara itu, minyak curah belum tentu bisa terjamin karena memiliki kerentanan yang lebih tinggi dibanding minyak kemasan.

Marsudi menyebutkan, ada sebagian oknum yang yang menggunakan minyak curah bekas untuk menggoreng babi. 

“Nah kalau minyak curah itu adalah daripada bekas minyak goreng, bekas yang dikumpulin kemudian dijual, kan kita gak ngerti itu untuk goreng apa. Kalau itu untuk goreng najis, ya jadi kena najis. Makanya dilarang,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, dalam kesempatan terpisah. 

Bahkan, tak hanya soal halal, ia juga menilai, minyak goreng kemasan lebih mampu menjamin perlindungan kesehatan dari sisi kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper