Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Aturan Tempat Istirahat di Jalan Tol Dilakukan Akhir Tahun Ini

Pengembangan tempat istirahat bertujuan untuk mengoptimalkan dampak positif dari pembangunan jalan tol.
Petugas melakukan pengecekan rest area KM 215 A ruas tol Terbanggi BesarPematang Panggang, Lampung, Kamis (12/9/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Petugas melakukan pengecekan rest area KM 215 A ruas tol Terbanggi BesarPematang Panggang, Lampung, Kamis (12/9/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol dalam 5 tahun ke depan akan melakukan transformasi bisnis untuk menarik minat investor. Salah satunya adalah dengan memperluas fungsi tempat istirahat di jalan tol.

Sebelum diterapkan, peraturan menteri terkait dengan tempat istirahat atau rest area akan diperbaiki. Perluasan fungsi rest area tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa revisi permen tersebut akan dilakukan akhir tahun ini.

"Rencana revisi baru akhir tahun, Ini proses kajian akademik sudah dilaksanakan. Beberapa kali workshop dilakukan," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (11/10/2019).

Secara umum, tempat istirahat saat ini berfungsi melayani pengguna jalan tol untuk beristirahat sebentar lalu melanjutkan perjalanan. Ke depan akan diperluas lagi fungsinya menjadi yang dinamakan fasilitas publik di koridor jalan tol.

Danang mengatakan bahwa pengembangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dampak positif dari pembangunan jalan tol, tidak hanya memperlancar konektivitas, tetapi juga membangkitkan kawasan ekonomi baru dan potensi jenama atau brand lokal.

Selain itu, terdapat empat konsep pengembangan tempat istirahat yang tengah dikaji BPJT dengan melibatkan pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.

"empat konsepnya itu adalah rest area untuk destinasi wisata, rest area menjadi kawasan transit antarmoda, rest area sebagai logistik hub dan rest area yang terintegrasi dengan kawasan ekonomi," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper