Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan Impor Barang Operasi Migas Dipangkas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan proses bisnis impor barang operasi hulu migas jadi lebih efisien.
Kilang pengolahan minyak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur./Antara
Kilang pengolahan minyak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan proses bisnis impor barang operasi hulu migas jadi lebih efisien.

Hal itu terjadi setelah pemerintah merilis dua aplikasi integrasi lintas kementerian/lembaga, yaitu Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas dan soft launching Gateway Sistem Delivery Order Online dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan aplikasi impor barang operasi hulu migas langsung diproses dengan cepat di masing-masing kementerian/lembaga. Menurutnya, izin impor hanya disesuaikan dengan keberadaan produk yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri.

“Kalau sebelumnya SKK Migas mungkin perlu meninjau 2 minggu, lalu Ditjen Migas juga demikian. Sekarang, business process terpangkas dari 50 hari jadi 15 hari,” tuturnya, Senin (14/10/2019).

Keunggulan Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas adalah mampu mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para stakeholder secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, fasilitas fiskal migas diarahkan pada pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi migas dengan pelaku usaha, yaitu kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper