Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri yang Buang Sampah ke Sungai Terancam Pidana

Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang membuang sampah atau limbahnya ke sungai. Hal ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah sampah skala nasional.
Pekerja membersihkan sampah yang terbawa arus di kawasan pesisir Muara Baru, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Sampah-sampah yang sulit terurai seperti botol dan kemasan plastik masih menjadi salah satu masalah besar di Jakarta. /Antara-Aprillio Akbar.
Pekerja membersihkan sampah yang terbawa arus di kawasan pesisir Muara Baru, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Sampah-sampah yang sulit terurai seperti botol dan kemasan plastik masih menjadi salah satu masalah besar di Jakarta. /Antara-Aprillio Akbar.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang membuang sampah atau limbahnya ke sungai. Hal ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah sampah skala nasional.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sampah domestik baik dari rumah tangga maupun industri masih banyak dibuang ke sungai. Hal itu terlihat ketika hujan yang berlangsung beberapa waktu lalu. 

Luhut mengaku mendapat laporan bahwa sampah-sampah domestik menumpuk di bantaran sungai. "Kita akan lebih keras. Nanti perusahaan yang masih buang sampah, limbah, ke sungai kita pidanakan langsung. Kalau mau main-main, kita penjarakan saja," ujarnya, Jumat (11/10/2019).

Sampah-sampah tersebut akan mengalir ke laut dan berdampak pada kerusakan biota laut. Pemerintah, kata Luhut, telah menetapkan rencana aksi Nasional Perpres Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut. 

"Kita imbau jangan lagi-lagi buang plastik. Single use plastic dipromosikan, jangan pakai plastik terlalu banyak," tuturnya.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), timbunan sampah di Indonesia secara nasional mencapai 175.000 ton per hari atau setara 64 juta ton per tahun yang meliputi 50% sampah organik (sisa makanan dan sisa tumbuhan), 15% plastik, 10% kertas, dan sisanya terdiri atas logam, karet, kain, kaca, dan lain-lain.

Dari total timbulan sampah plastik, yang didaur ulang diperkirakan baru 10% sampai 15%, sebanyak 60% sampai 70% ditimbun di tempat pembuangan akhir, dan 15% sampai 30% belum terkelola dan terbuang ke lingkungan, terutama ke lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai, dan laut.

Sementara hasil pemantauan stasiun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sekitar 50% sampah laut adalah sampah plastik yang banyaknya antara 300.000 sampai 600.000 ton per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper