Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin: Aturan Insentif bagi Investor di KEK Banyak yang Multitafsir

Sederet fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah dinilai belum cukup untuk menarik minat investor untukk menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikembangkan untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan daya saing internasional.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang berada di Pulau Bintan Kepulauan Riau, yang merupakan sentra choke point Selat Malaka, berdekatan dengan Batam Free Trade Zone dan Selat Philip. /Foto http://kek.go.id
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang berada di Pulau Bintan Kepulauan Riau, yang merupakan sentra choke point Selat Malaka, berdekatan dengan Batam Free Trade Zone dan Selat Philip. /Foto http://kek.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Sederet fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah dinilai belum cukup untuk menarik minat investor untukk menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikembangkan untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan daya saing internasional.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan masih banyak investor yang enggan menanamkan modalnya ke KEK lantaran adanya aturan yang dinilainya multitafsir atau belum jelas bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Hal tersebut menurut Rosan yang akhirnya menurukan daya saing Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Diketahui, daya saing Indonesia dalam laporan Global Competitiveness Index (GCI) 2019 yang dirilis World Economic Forum (WEF) turun ke peringkat 50 dari peringkat 45 pada tahun lalu. Tak hanya itu, skor daya saing Indonesia juga turun meskipun hanya 0,3 poin ke posisi 64,6.

“Kita menemukan juga di lapangan, pelaksanaannya itu belum berjalan mulus seperti yang diharapkan karena banyaknya [aturan] yang multitafsir antara dunia usaha dan pemerintah. Banyaknya [aturan] yang multitafsir itu harus kita luruskan dan sempurnakan kembali,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan salah satu aturan yang hingga kini masih membingungkan pelaku usaha terkait dengan investasi di KEK adalah aturan mengenai insentif fiskal berupa tax holiday.  Dia menyebut masih ada perbedaan penafsiran mengenai skema atau penentuan waktu pemberian tax holiday berdasarkan nilai investasi yang digelontorkan.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK, hanya mengatur bahwa investasi yang diberikan untuk kegiatan utama dengan nilai investasi sebesar lebih dari Rp1 triliun mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%-100% selama 10-25 tahun.

Kemudian untuk kegiatan utama dengan nilai investasi sebesar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun bisa mendapatkan pengurangan PPh sebesar 20%-100% untuk jangka waktu 5-15 tahun.  Namun, ada pengecualian untuk KEK tertentu seperti KEK Bitung, KEK Sorong, dan KEK Morotai, dapat diberikan pengurangan PPh sebesar 20%-100% selama 5-15 tahun untuk nilai investasi di bawah Rp500 miliar.

Lebih lanjut, Rosan mengatakan rencana pemerintah merevisi PP No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK untuk menghilangkan poin-poin yang dinilai multi tafsir sudah tepat. Namun, hal tersebut perlu diikuti pula oleh pemahaman petugas yang ada di lapangan.

“Begitu sudah di lapangan baru kita temukan [hal yang multitafsir itu], aturan sudah jelas, jenjangnya ada, tapi saat [di lapangan] mereka (petugas) mintanya beda. Ada yang minta kami harus membangun dulu [fasilitasnya]. Misalnya, kalau [untuk tahap] yang pertama dibangun Rp500 miliar ya berarti kami hanya menerima tax holiday untuk 5 tahun, padahal nilai investasi yang dikeluarkan lebih dari itu,” ungkapnya.

Sebagai catatan, pemerintah berencana memberikan tax holiday sebesar 100% kepada investor yang berinvestasi di KEK dengan jangka waktu yang disesuaikan pada nilai investasi yang digelontorkan.

Untuk nilai investasi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar, investor akan menerima tax holiday selama 5 tahun. Selanjutnya, untuk nilai investasi Rp500 miliar hingga Rp2,5 triliun investor akan dapat memperoleh tax holiday selama 7 tahun.

Kemudian untuk nilai investasi sebesar Rp2,5 triliun hingga Rp7,5 triliun investor akan mendapatkan tax holiday selama 10 tahun. Adapun untuk nilai investasi sebesar Rp7,5 triliun hingga Rp20 triliun investor akan menikmati tax holiday hingga 15 tahun.

Terakhir, investor berhak mendapatakan tax holiday selama 20 tahun apabila nilai investasi yang dikucurkan lebih dari Rp20 triliun.

Selain itu, terdapat masa transisi selama 2 tahun sehingga tax holiday yang bisa dinikmati untuk 2 tahun adalah sebesar 50%.

 “Sebagai pelaku usaha kami paham bagaimana dinamika di lapangan, ini sudah saya sampaikan ke Kemenko Bidang Perekonomian. Kebijakan sudah bagus tapi pelaksanaannya di tingkat bawah ada yang multitafsir. Ini peran kami, hal-hal yang kurang efisien harus dihilangkan karena ini juga menyangkut kepentingan dunia usaha juga,” ujar Rosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper