Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Usulan Kadin terkait dengan Kebijakan Nontarif untuk Lindungi Pasar Domestik

Derasnya arus impor yang menggerus produk lokal, membuat kalangan usaha mendesak diberlakukannya kebijakan nontariff measures (NTM).
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Derasnya arus impor yang menggerus produk lokal, membuat kalangan usaha mendesak diberlakukannya kebijakan nontariff measures (NTM).

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Industri Johnny Darmawan mengatakan terdapat sejumlah rekomendasi yang diajukan oleh kalangan usaha, terkait dengan penerapan NTM. Kebijakan nontarif tersebut menurutnya dibutuhkan untuk mengantisipasi makin terbukanya arus perdagangan global.

“Perlindungan perdagangan secara nontarif, yang dilakukan banyak negara adalah efek dari makin terbukanya perdagangan global. Untuk itu Indonesia juga harus memperkuat dan meningkatkan kebijakan serupa dan mengusulkan ke pemerintah untuk ditindaklanjuti,” katanya dalam Forum Group Discussion (FGD) Kadin tentang Nontarrif Meassures, Kamis (10/10/2019).

Adapun, menurutnya terdapat tiga  usulan yang diajukan Kadin ke pemerintah terkait dengan penerapan NTM. Pertama, Indonesia harus meningkatkan dan mempertahankan kebijakan NTM bagi perlindungan industri dalam negeri.

Kedua, penerapan instrumen NTM dalam  impor yang bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat secara luas, melindungi industri dalam negeri, stabilisasi harga barang-barang strategis yang merupakan kebutuhan utama masyarakat seperti produk pertanian, perkebunan, pertambakan dan peternakan.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan di pasar domestik atas berbagai produk atau barang yang belum seluruhnya mampu dipenuhi oleh produsen dalam negeri,” lanjutnya.

Ketiga, kebijakan NTM sebagai instrumen perlindungan industri nasional yang harus diselaraskan dengan aturan perdagangan internasional yang berlaku.

Keempat, pemerintah perlu memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan termasuk penguatan otoritas terkait yang bertugas melakukan investigasi.

Menurutnya amendemen PP No. 34/2011 harus mampu meningkatkan efektivitas penggunaan instrumen pengamanan perdagangan di dalam negeri guna melindungi industri domestik dari praktik perdagangan tidak adil yang dilakukan oleh para eksportir dari negara-negara mitra dagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper