Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Akhir Jabatan Menhub Tarif Feri Justru Naik 28 Persen, Ini Alasan Kemenhub

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, regulasi tentang tarif ini sudah 2,5 tahun tidak ada pembaruan sementara formulasi tarif sejak 2003 belum ada perubahan.
Gedung Kementerian Perhubungan./Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan meyakini rencana kenaikan tarif penyeberangan rata-rata 28 persen sebagai upaya meningkatkan mutu keselamatan transportasi penyeberangan mengingat tarifnya sudah sejak 2016 tidak berubah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, regulasi tentang tarif ini sudah 2,5 tahun tidak ada pembaruan sementara formulasi tarif sejak 2003 belum ada perubahan.

"Pada prinsipnya regulasi ini ada penyesuaian tarif, harapan saya juga ada timbal balik dari operator," terangnya, Selasa (8/10/2019).

Dengan adanya kenaikkan tarif rata-rata 28 persen tersebut, imbuhnya, para operator akan mendapatkan penambahan penghasilan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu keselamatan penyeberangan.

Dia mencontohkan tarif penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur--Gilimanuk Bali untuk penyeberangan penumpang sebesar Rp6.500 per orang dan operator hanya mendapatkan Rp2.800. Biaya lainnya digunakan untuk biaya sandar, asuransi dan lain-lain.

"Jadi kecil sekali, ibaratnya sekarang parkir saja Rp5.000. Ini tanggung jawab kita menjaga keselamatan makanya jangan diartikan naik, tapi ini investasi keselamatan," tuturnya.

Dia berharap penyesuaian itu mengutamakan aspek pelayanan, keselamatan dan kenyamanan para penumpang. "Saya harapkan kalau sudah seperti ini jangan lagi ada didengar penumpang jatuh, mobil jatuh dari kapal, semua harus diperbaiki," tuturnya.

Kenaikan tarif penyeberangan komersial itu mengacu permintaan Gabungan Nasional Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) kepada Kemenhub termasuk melalui DPR.

Dengan adanya tarif baru tersebut, dasar perhitungannya lebih jelas yakni berdasarkan harga pokok penjualan (HPP), seperti modal dan investasi.

Budi menegaskan kenaikan tarif itu mau tidak mau memang perlu dilakukan mengingat harga yang sudah terlalu jauh dengan kondisi di lapangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper