Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Tingkatkan Pengawasan kepada Pelaku Profesi Keuangan

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pengawasan tersebut mencakup seluruh bidang profesi keuangan, di antaranya kantor akuntan publik (KAP), aktuaris publik, dan lain-lain. Standar audit dan kode etik yang telah ada akan semakin ditegakkan agar para pelaku profesi keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan (dari kiri), Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan penjelasan pada jumpa pers di Jakarta, Senin (2/4/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan (dari kiri), Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan penjelasan pada jumpa pers di Jakarta, Senin (2/4/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan akan meningkatkan kualitas pengawasan pelaku profesi keuangan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan manipulasi laporan keuangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pengawasan tersebut mencakup seluruh bidang profesi keuangan, di antaranya kantor akuntan publik (KAP), aktuaris publik, dan lain-lain. Standar audit dan kode etik yang telah ada akan semakin ditegakkan agar para pelaku profesi keuangan.

Ia melanjutkan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan pembinaan, pengawasan, serta regulasi yang telah ada. Hal ini bertujuan agar tingkat kepatuhan para pelaku profesi bidang ini semakin baik.

“Di sisi lain, para pelaku di bidang ini juga akan melihat konsistensi pemerintah dalam penerapan standar-standar dan kode etik ini sebagai pedoman mereka dalam bekerja. Jadi, akan terjadi situasi win-win antara kedua pihak,” jelas Hadiyanto, Selasa (8/10/2019).

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan bila terjadi pelanggaran, ia memandang hal tersebut sebagai bagian dari pembinaan yang dilakukan pemerintah. Sanksi yang diberikan pun akan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sejumlah peraturan kementerian/lembaga telah dikeluarkan untuk mengatur pengawasan dan sanksi terhadap profesi keuangan, beberapa di antaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 56/PMK. 01/2017 tentang Perubahan Atas PMK No 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik dan PMK No 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dn Pengawasan Akuntan Publik.

Selain itu, ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Non Bank.

Hadiyanto melanjutkan, pemberian sanksi seringan apapun akan berdampak besar kepada para pelaku profesi keuangan. Hal tersebut karena bidang usaha ini cukup bergantung pada integritas yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga.

“Dikenai sanksi sekecil apapun akan mempengaruhi reputasi mereka sehingga kepercayaan publik juga akan ikut menurun,” imbuhnya.

Hadiyanto mengatakan pihak Kementerian Keuangan belum berencana untuk mengubah jenis sanksi yang akan diberikan pelanggar. Ia meminta para pelaku profesi keuangan untuk menjunjung tinggi standar profesi dank ode etik yang telah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper