Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rencana Tarif Listrik dari SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Tarif listrik yang dijual di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) kemungkinan besar akan ditetapkan lebih tinggi dari tarif dasar listrik (TDL). 
Model memperagakan cara pengisian bahan bakar listrik ke mobil BMW I3 melalui Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) dalam acara LIKE (Learning, Inovation, Knowledge Exibition) PLN di Jakarta, Selasa (17/10)./JIBI
Model memperagakan cara pengisian bahan bakar listrik ke mobil BMW I3 melalui Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) dalam acara LIKE (Learning, Inovation, Knowledge Exibition) PLN di Jakarta, Selasa (17/10)./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Tarif listrik yang dijual di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) kemungkinan besar akan ditetapkan lebih tinggi dari tarif dasar listrik (TDL). 

Kemungkinan besar tarif yang akan dikenakan senilai 1.650 per kilowatt hour (kWh), lebih tinggi dibanding TDL yang berlaku saat ini senilai Rp1.467 per kWh untuk tegangan rendah, Rp1.115 per kWh untuk tegangan menengah, dan Rp997 per kWh untuk tegangan tinggi. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan tarif sebesar Rp1.650 per kWh tersebut merupakan tarif yang lebih rendah dibandingkan yang diterapkan di sejumlah negara. Hingga saat ini, perhitungan besaran tarif listrik SPKLU masih dihitung dengan membandingkan dengan besaran tarif yang dipasang negara lain.

Menurutnya, besaran tarif nantinya akan bisa lebih rendah lagi mengikuti skala ekonomi masyarakat Indonesia. Apabila semakin banyak kendaraan listrik yang beredar di Indonesia, tarif listrik SPKLU nantinya akan semakin murah.

Nantinya, tarif SPKLU tersebut akan masuk dalam golongan traksi atau perusahaan bergerak di bidang transportasi umum.

"Ini kan akan dilakukan insentif, kalau bisa sementara Rp1.650 per kWh, dibandingkan dengan negara lain jauh lebih murah," katanya, Rabu (9/10/2019).

Selain mengatur soal tarif, Kementerian ESDM juga mengatur skema bisnis dan standar SPKLU tersebut. Setidaknya ada tiga kemungkinan skema bisnis SPKLU, yakni dimiliki dan dijual langsung oleh PT PLN (Persero), SPKLU dimiliki mitra dan PLN menjual listrik ke mitra, serta SPKLU dimiliki mitra dan mitra menjual listrik atas nama PLN.

"Ada tiga colokan dan untuk produk keluaran Eropa, Jepang, kita atur," katanya.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya M. Ikhsan Asaad mengharapkan tarif listrik SPKLU mampu berada di kisaran Rp2.000 hingga Rp2.500 per kWh untuk membuat investasi yang dilakukan bisa balik modal setidaknya 10 tahun. Jika nantinya tarif listrik SPKLU jadi diterapkan sebesar Rp1.650 per kWh, kemungkinan balik modal atas investasi tersebut akan lebih lama lagi.

Apalagi, pada tahun ini PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya akan melakukan investasi sebanyak tiga fast charging dengan nilai total Rp2,4 miliar dan satu ultra fast charging senilai Rp1,5 miliar.

"Kami dari PLN tidak terlalu mempermasalahkan itunya [tarif listrik SPKLU], tetapi bagaimana cara mengajak masyarakat untuk bertindak dari kendaraan combustion engine menjadi kendaraan listrik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper