Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban RPHU, Pelaku Usaha Ayam Ras Diberi Waktu 3 Tahun

Pelaku usaha perunggasan bakal diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kewajiban memiliki rumah potong hewan unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin yang mampu menampung karkas produksi internalnya. 
Peternak menimbang ayam broiler jenis pedaging yang dijual murah seharga Rp8.000 per kilogram di sentra peternakan ayam broiler di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019)./ANTARA-Destyan Sujarwoko
Peternak menimbang ayam broiler jenis pedaging yang dijual murah seharga Rp8.000 per kilogram di sentra peternakan ayam broiler di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019)./ANTARA-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha perunggasan bakal diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kewajiban memiliki rumah potong hewan unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin yang mampu menampung karkas produksi internalnya. 

Aturan ini muncul dalam draf revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita menyebutkan ke depannya pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebird) di RPHU dan fasilitas rantai dingin yang memenuhi persyaratan. Perusahaan peternakan pun wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas sebesar 100% produksi livebird internal.

"Ke depan, target pemotongan  livebird di RPHU dalam jangka 3 tahun secara bertahap dilakukan 20%, 60%, sampai dengan 100%," kata Ketut melalui keterangan resmi, Selasa (8/10/2019).

Revisi pada Permentan Nomor 32 Tahun 2017 sendiri diharapkan dapat menjawab dan menyelesaikan persoalan yang kerap dihadapi industri perunggasan dalam negeri. Ketut menjelaskan rancangan revisi nantinya akan mengakomodasi penyediaan ayam ras yang berdasarkan pada rencana produksi nasional sesuai keseimbangan pasokan dan kebutuhan.

"Permentan Nomor 32 Tahun 2017 dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan peternak, sehingga perlu adanya kesinambungan dalam berusaha antara perusahaan peternakan, pembibit GPS [induk galur murni/grand parent stock], pembibit PS [parent stock] dan peternak, serta kepastian berusaha dan investasi," paparnya.

Ketut memaparkan rancangan revisi akan mencakup perbaikan pengaturan distribusi PS oleh perusahaan pembibitan menjadi 25% untuk perusahaan PS eksternal dan tidak terafiliasi. Selain itu, bibit PS yang beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan sertifikat SNI.

Sebagaimana aturan yang berlaku saat ini, Pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota. Pelaporan dilakukan minimal sekali dalam sebulan setelah kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan.

Menurut Ketut, proses revisi Permentan ini hampir selesai menyusul telah dilaksanakannya sejumlah rapat pembahasan yang melibatkan pemangku kepentingan guna menyempurnakan draf yang disusun.

“Setelah tahap public hearing dan review oleh inspektorat jenderal, draf siap untuk proses tanda tangan oleh Menteri Pertanian. Selanjutnya, akan dilakukan proses harmonisasi dan pengundangan di Direktorat Jenderal Perundang-undangan di Kemenkumham," terang Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper