Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN (PGAS) Incar Keuntungan Jargas dari Pelanggan Tingkat Atas

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) mengincar keuntungan dari kategori rumah tangga dan pelanggan tingkat atas dalam program jaringan gas rumah tangga (jargas).
Petugas memeriksa saluran pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Petugas memeriksa saluran pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) mengincar keuntungan dari kategori rumah tangga dan pelanggan tingkat atas dalam program jaringan gas rumah tangga (jargas).

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengaku fokus pada pelanggan pada kategori rumah tangga atas (RT-2) dan pelanggan atas (PK-2) yang tarif gasnya sesuai ketetapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yakni Rp6.266 per meter kubik. Adapun,  emiten dengan kode saham PGAS tersebut tidak mendapat keuntungan dari distribusi jargas rumah tangga RT-1.

"Di samping itu, kami juga akan buka jaringan untuk perusahaan komersial dengan pemakaian gas yang besar di atas PK-2 sehingga harga dapat disesuaikan dengan keekonomian proyek jargas kita," katanya, Selasa (8/10/2019).

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Jugi Prajugio mengatakan harga jargas untuk proyek yang dibangun pada tahun ini tetap menggunakan harga yang saat ini berlaku agar tidak lebih mahal dari LPG 3 kilogram (kg). Meskipun begitu, dia menyatakan harga keekonomian gas untuk jargas ini di atas Rp 5.000 per meter kubik.

“Nanti kalau [harga] LPG sudah naik, baru kami sesuaikan. Jadi, sementara PGN kasih subsidi dulu ke rakyat,” ujar dia.

Ke depan, Jugi berharap harga gas dapat dinaikkan secara bertahap. Namun, harga gas yang didistribusikan melalui  jargas akan dipertahankan tetap di bawah harga LPG bersubsidi.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga jargas di beberapa kota untuk RT-1 dan pelanggan kecil (PK-1) ditetapkan senilai Rp4.250 per meter kubik. Sementara harga LPG 3 kg yang disubsidi berkisar Rp5.013-Rp6.266 per meter kubik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper