Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Bekasi Larang Truk Tanah Melintas pada Pukul 21.00—05.00

Pembatasan dilakukan lantaran operasional truk tanah pada siang hari dianggap mempercepat kerusakan jalan raya.
Kota Bekasi/Antara
Kota Bekasi/Antara

Bisnis.com, BEKASI — Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi jam operasional truk pengangkut tanah mulai pekan ini dengan melarang semua truk pengangkut tanah yang melintas tidak sesuai aturan menyusul telah terpasangnya rambu pelarangan pada Minggu, 6 Oktober 2019.

"Semua truk tanah tidak diperbolehkan melintas pada siang hari dan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00—05.00 WIB. Jika melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas kepada pengemudi maupun pemiliknya," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dedet Kusmuyadi, Senin (7/10/2019).

Pembatasan itu dilakukan lantaran operasional truk tanah pada siang hari dianggap mempercepat kerusakan jalan raya selain juga menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara lainnya terlebih sudah ada beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas.

"Pembatasan jam operasional truk tanah ini agar dipahami oleh masyarakat. Saat ini, ada dua titik pemasangan rambu yakni di Jalan Raya Perjuangan [di pelintasan kereta api dekat Stasiun Bekasi] sama di Jalan Pejuang Pondok Ungu, Kecamatan Bekasi Utara. Selanjutnya rambu ini akan dipasang di sejumlah jalan lain," katanya.

Jika dengan dua rambu tersebut masih didapati banyak sopir truk yang melanggar maka petugas akan memperbanyak rambu larangan tersebut.

"Jika masih banyak yang melanggar alasannya tidak ada rambu, ini kami pasang lebih banyak lagi. Adanya rambu ini polisi juga tidak usah sungkan untuk melakukan penilangan," ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar menyatakan bahwa selain memberi sanksi kepada sopir truk, pihaknya juga akan memberi sanksi kepada petugas yang melakukan pembiaran truk tanah melintas di luar jam operasi.

"Kami akan beri sanksi tegas jadi aturan ini harus diikuti oleh semua pihak," katanya.

Penindakan tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang Pelarangan Jam Tertentu Truk Tanah Melintasi Jalan di Kota Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper