Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Reklamasi Tambang Masih Belum Signifikan

Hingga Agustus, realisasi reklamasi yang dilakukan pengusaha tambang pada tahun ini baru mencapai 3.085,2 hektare (ha) atau 44,07% dari target tahun ini seluas 7.000 ha. Dengan demikian, masih ada 3.914,6 ha yang perlu direklamasi hingga akhir tahun ini. 
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.

Bisnis.com, JAKARTA — Hingga Agustus, realisasi reklamasi yang dilakukan pengusaha tambang pada tahun ini baru mencapai 3.085,2 hektare (ha) atau 44,07% dari target tahun ini seluas 7.000 ha. Dengan demikian, masih ada 3.914,6 ha yang perlu direklamasi hingga akhir tahun ini. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan masih banyaknya lahan tambang yang belum direklamasi disebabkan berbagai faktor, salah satunya dari harga komoditas, seperti harga batu bara acuan (HBA), yang rendah sehingga membuat perusahaan batu bara skala kecil menunda reklamasi. 

“Bisa juga rencana reklamasi mengalami perubahan teknis sehingga masih sedikit yang melakukan reklamasi,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu. 

Dia menuturkan masih sedikitnya lahan yang belum direklamasi juga dikarenakan kurangnya pengawasan di daerah terhadap reklamasi yang dilakukan oleh para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

“Aturan reklamasi sudah sangat bagus terlebih ada kewajiban jaminan reklamasi. Memang saat ini permasalahannya ada di pengawasan reklamasi,” kata tuturnya. 

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif berpendapat perlu pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah pusat dan provinsi. Apalagi, reklamasi yang sudah masuk dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) realisasinya harus masuk dalam laporan kuartalan perusahaan. 

“Harus ada mekanisme reklamasi apabila ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya, tetapi sudah memberikan jaminan reklamasi,” katanya kepada Bisnis

Adapun, bagi perusahaan yang telah membayar jaminan, tetapi belum melakukan reklamasi, jaminan itu dapat digunakan pemerintah untuk melakukan reklamasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper