Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gambar Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok Jadi 90 Persen, Apa Efeknya?

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan rencana kenaikan komposisi gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen akan membuat peredaran rokok ilegal makin marak.
Seorang pria memegang kemasan rokok di Paris (25/9/2014)/Istimewa
Seorang pria memegang kemasan rokok di Paris (25/9/2014)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan rencana kenaikan komposisi gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen akan membuat peredaran rokok ilegal makin marak.

Menurut dia, komposisi gambar peringatan kesehatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok saat ini sudah cukup baik.

 Dengan komposisi tersebut, konsumen masih bisa membedakan satu produk dengan produk yang lainnya secara jelas.

 "Lebih mudah membedakan antara rokok ilegal dengan yang legal," kata Abdul saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Akan tetapi, dia tidak menegaskan apakah kementeriannya sepakat dengan kenaikan komposisi menjadi 90 persen atau tidak. Kementerian Perindustrian meminta revisi peraturan ini dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

“Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.

Kenaikan komposisi gambar ini merupakan salah satu materi dalam revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan revisi PP 109 awalnya memang difokuskan pada kenaikan komposisi gambar dari 40 persen menjadi 90 persen. Namun, dalam proses pembahasan, kata dia, terdapat masukan dari kementerian dan lembaga untuk menambahkan substansi lain yang berkaitan dengan perlindungan ibu hamil dan anak hingga efektifitas pengawasan dan rokok elektronik.

"Pembahasan RPP tersebut sampai dengan saat ini sudah dalam tahap Pembahasan Antar Kementrian (PAK)," kata dia, Rabu (2/10/2019).

Sementara itu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) resmi menolak Revisi PP 109 ini. “Ini tentu akan melanggar hak konsumen untuk memilih produk,” kata Ketua GAPPRI Henry Najoan dalam diskusi pembatasan merek yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Selain di GAPPRI, Henry menjabat Chief Personnel PT Wismilak Inti Makmur Tbk, produsen dari rokok merek Wismilak.

Henry menilai beleid yang diusulkan oleh Kemenkes tersebut tidak memiliki alasan yang jelas. Ia meyakini, kenaikan komposisi gambar peringatan di bungkus rokok menjadi 90 persen ini tidak akan membuat jumlah perokok berkurang.

Malahan, kata dia, aturan ini justru membuat peredaran rokok ilegal semakin marak lantaran perbedaan masing-masing merek berkurang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper