Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat Logistik Berikat E-Commerce Sepi peminat, Ada Apa?

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan desakan sejumlah pelaku e-commerce lokal yang khawatir tergerus pangsa pasarnya ditengarai sebagai biang keladi sepinya PLB e-commerce.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait rokok ilegal di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait rokok ilegal di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan lebih dari setahun diimplementasikan Pusat Logistik Berikat (PLB) e-commerce masih sepi peminat.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan desakan sejumlah pelaku e-commerce lokal yang khawatir tergerus pangsa pasarnya ditengarai sebagai biang keladi sepinya PLB e-commerce.

Saat ini, paparnya, banyak sekali masukan-masukan dari para produsen dan pelaku dalam negeri yang mengkhawatirkan kalah bersaing dengan barang yang ada di dalam PLB.

"Kami sekarang dalam proses untuk menerima masukan dan menjelaskan policy dari sisi pemerintah," kata Heru di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Heru mengatakan otoritas kepabeanan baru-baru ini telah dua kali menggelar pertemuan dengan semua stakeholder termasuk pihak PLB e-commerce untuk membahas persoalan tersebut. "Kemarin sudah dua kali melalukan pertemuan itu," imbuh Heru.

Dalam catatan Bisnis.com, sejak awal diterapkan PLB e-commerce memamg telah menuai pro dan kontra. Padahal konsep implementasi e-commerce distribution center (EDC) guna mendukung pertumbuhan Industri Kecil Menegah (IKM).

Konsep EDC mirip dengan PLB yang sudah diterapkan di 76 tempat. Sebagai pusat distribusi, EDC akan menimbun barang impor maupun lokal e-commerce yang didalamnya diberikan fasilitas fiskal berupa kemudahan dari aspek pajak, kepabeanan, hingga fleksibilitas operasionalnya.

Otoritas kepabeanan beralasan, konsep itu lahir dari keinginan pemerintah untuk memanfaatkan peluang menjadi pusat distribusi e-commerce, sama seperti yang sudah dilakukan beberapa negara salah satunya China.

Selain momentum, rencana pembentukan EDC tersebut ditujukan supaya Indonesia tak sekadar menjadi pasar bagi produk e-commerce, tetapi sekaligus memanfaatkan keunggulan platform Businesses to Consumers (B2C) untuk mendorong ekspor produk IKM.

Nantinya, pusat distribusi tersebut bisa menjadi marketplace yang akan bertindak menjadi duty delivery paid, melakukan sharing data transaksi pelanggan, dan integrasi dengan sistem perpajakan dalam negeri.

Dikutip dalam dokumen kajian DJBC yang diterima Bisnis.com, rencananya aturan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai PLB. Dalam rencana belied baru tersebut, ada empat fasilitas yang akan didapatkan e-commerce yakni fasilitas penangguhan bea masuk selama 1 tahun, penerapan de minimus, penggunakan tarif yang rata, serta menggunakan skema delivery duty paid.

Bagi e-commerce penerima fasilitas EDC  juga harus memenuhi persyaratan diantaranya tercatat sebagai wajib pajak patuh dibuktikan dengan pernyataan Ditjen Pajak, bertanggung jawab pembayaran pajak atas barang yang dimasukkan EDC, bertindak sebagai importir untuk melakukan pengeluaran menggunakan dokumen BC 2.8, serta wajib melakukan sharing data transaksi e-commerce kepada pihak kepabeanan Indonesia.

Bagi otoritas kepabeanan, rencana pemberian fasilitas EDC dianggap akan memberi jalan untuk  memanfaatkan peluang ditengah geliat e-commerce, apalagi  selama ini distribusi barang e-commerce masih menggantungkan supply dari luar negeri. Menurut Heru, hampir separuh dari barang yang diperdagangkan oleh local e-commerce adalah barang impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper