Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari Kriminalisasi, Pemerintah Disarankan Bentuk Majelis Etik Direksi BUMN

Pemerintah diminta untuk membentuk majelis etik direksi BUMN untuk menghindari kriminalisasi kasus hukum yang kemungkinan akan menjerat pegawai BUMN.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk membentuk majelis etik direksi BUMN untuk menghindari kriminalisasi kasus hukum yang kemungkinan akan menjerat pegawai BUMN.

Praktisi Hukum Ali Nurdin mencontohkan kasus dakwaan korupsi yang saat ini menjerat Mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji dalam pengadaan tender bahan bakar solar jenis High Speed Diesel (HSD) untuk dua pembangkit PLN. Rencana efisiensi pengadaan HSD yang dilakukan PLN lewat bekerja sama dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) berujung dakwaan korupsi.

Padahal, menurutnya, proses tender pengadaan HSD yang dilakukan PLN tersebut sudah tepat. Termasuk dalam skema right to match (RTM) yang dilakukan perseroan untuk melakukan pengadaan HSD.

"Jangan sampai terobosan yang dimaksud mengoptimalkan peran BUMN itu malah membuat direksi terperosok," katanya, Jumat (4/10/2019).

Menurutnya, dakwaan yang ditujukan untuk Nur Pamudji tidak tepat karena sama sekali tidak ada perbuatan yang melawan hukum. Nur Pramudji didakwa melakukan korupsi karena dinilai telah merugikan negara lewat berkontrak dengan TPPI.

Dia menilai justru TPPI yang tidak mampu melanjutkan kontrak. Begitu juga, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik dinilai tidak tepat sebab dihitung berdasarkan selisih penjualan HSD dengan Pertamina.

Padahal, nilai penjualan HSD yang ditawarkan TPPI dengan pertamina berbeda. Alih-alih merugikan, kerja sama dengan TPPI justru dinilai menguntungkan karena berhasil menghemat biaya pengeluaran perseroan dalam membeli HSD.

Besaran penghematan tersebut diperoleh karena TPPI memberikan harga HSD yang lebih murah dibanding mitra lainnya, yakni untuk PLTGU Tambak Lorok mendapatkan harga sebesar MOPS + 2,730% dan PLTGU Belawan dengan harga MOPS + 1,683%.

Besaran harga yang ditawarkan TPPI tersebut lebih rendah dari penawaran Pertamina untuk PLTGU Muara Tawar yang senilai MOPS + 2,568%.

"Kebijakan PLN yang melakukan efisiensi disebut sebagai kerugian negara, jangan sampai terbosan-terobosan kebijakan yang dilakukan dengan maksud mengoptimalkan peran bumn malah jadi pidana," katanya.

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan ada mafia migas yang telah membuat kebijakan efisiensi PLN berada dalam tindak pidana hukum. "Betapa besar kekuatan merekayasa dan mencari segala upaya," katanya.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan kerja sama PLN dengan TPPI sama sekali tidak merugikan negara, sebaliknya justru berhasil melakukan penghematan biaya untuk perseroan. Apalagi saat bekerja sama dengan TPPI yakni pada tahun 2010, PLN memang dituntut untuk melakukan efisiensi agar bisa meningkatkan laba.

"Kasus ini sangat unik, mekanisme pengadaan solar kan sesuai dengan APBN," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper