Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Diminta Meninjau Ulang Aturan Jasa Konstruksi Asing

Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2019 membuat lebih dari 120 badan usaha asing tidak lagi dapat memperpanjang izin usahanya.
Ilustrasi: Alat berat dioperasikan untuk pembangunan konstruksi Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Jumat (14/12/2018)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi: Alat berat dioperasikan untuk pembangunan konstruksi Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Jumat (14/12/2018)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku di bidang jasa konstruksi meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meninjau kembali peraturan mengenai jasa konstruksi asing yang dinilai tidak sesuai dengan semangat pemerintah menarik investasi asing. 

Direktur Eksekutif Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Seluruh Indonesia (Gapensi) Setu Albertus menilai Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing bertabrakan dengan kebijakan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan Menteri PUPR ini membuat lebih dari 120 badan usaha asing (penanaman modal asing/PMA) tidak lagi dapat memperpanjang izin usahanya.

"Hal ini karena PMA tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, khususnya persyaratan kerja sama modal dan investasi," kata Setu dikutip dari Antara, Rabu (2/10/2019).

Setu yang akrab dipanggil Berto ini menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR sebagai pembina jasa konstruksi tidak memiliki arah pemikiran yang jelas dan terintegrasi terhadap investasi asing di sektor jasa konstruksi.

"Terbitnya Permen PUPR ini juga memberikan gambaran yang jelas tentang lemahnya koordinasi antarinstansi, yaitu antara Kementerian PUPR dan BKPM dalam pembuatan regulasi perizinan usaha di sektor jasa konstruksi," ujar Berto.

Menurut Berto, terbitnya Permen PUPR ini juga mengabaikan upaya yang telah dilakukan dengan susah payah oleh Presiden Joko Widodo dalam mencari dan menarik investasi asing untuk membantu percepatan pembangunan, khususnya di sektor jasa konstruksi.

Peraturan itu sekaligus mematikan badan usaha atau perusahaan jasa konstruksi nasional yang telah menjalin kerja sama dengan badan usaha asing dalam bentuk kerja sama modal atau kerja sama investasi yang sudah berjalan selama ini.

Dengan matinya badan usaha jasa konstruksi nasional yang telah melakukan kerja sama modal atau kerja sama investasi dengan badan usaha asing melalui badan usaha PMA, maka secara otomatis akan mengakibatkan sumber penerimaan negara dari pajak PMA di sektor jasa konstruksi akan hilang.

Pekerja-pekerja yang selama ini terlibat dan bekerja pada badan usaha PMA akan kehilangan pekerjaan, baik pekerja di bidang administrasi maupun pekerja-pekerja teknis serta pekerja di sektor industri pendukung jasa konstruksi yang selama ini telah bermitra dengan badan usaha-badan usaha PMA dimaksud.

Selain itu, kata Berto, secara teknis yuridis, Permen PUPR ini juga menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 1 ayat 8 serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 2 yang selama ini menjadi dasar bagi badan usaha PMA mendapatkan izin usaha jasa konstruksi dan selanjutnya menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Di samping itu, ketentuan ini juga bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan/menimbang untuk diterbitkan Permen PUPR ini, yaitu Pasal 35.

Permen PUPR ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka.

Berkaitan dengan terbitnya aturan tersebut, beberapa waktu lalu, Kementerian PUPR menyebutkan bahwa sebagai pengganti peraturan sebelumnya, aturan yang baru ini membawa pembaruan dalam hal kemudahan perizinan.

Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dewi Chomistriana mengatakan bahwa ada beberapa pembaruan dari peraturan Menteri PUPR saat ini dibandingkan dengan Peraturan Menteri PU No. 10/2014.

“Penerbitan Permen PUPR No. 09/PRT/M/2019 membawa perubahan terkait dengan terintegrasinya prosedur perizinan izin usaha jasa konstruksi asing [izin perwakilan dan izin penanaman modal asing] dengan sistem online single submission,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (26/6/2019).

Selain itu, katanya, dalam perizinan tersebut juga terdapat perubahan waktu layanan yang sebelumnya maksimal 10 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar menjadi maksimal 5 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Adapun, masa berlaku izin penanaman modal asing semula 3 tahun menjadi sepanjang badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing melaksanakan layanan usaha/kegiatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper