Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi CRM Bantu Genjot Penerimaan Pajak

Data Kementerian Keuangan menunjukkan sejumlah indikator penerimaan pajak terus melemah. Dari sisi pertumbuhan, sampai Agustus 2019 pertumbuhan penerimaan pajak hanya 0,2% jauh dari target sebesar 19%-an.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi compliance risk management (CRM) selain mendorong kepatuhan wajib pajak, diharapkan membantu otoritas pajak dalam mengejar penerimaan pajak yang belum sesuai dengan ekspektasi.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan sejumlah indikator penerimaan pajak terus melemah. Dari sisi pertumbuhan, sampai Agustus 2019 pertumbuhan penerimaan pajak hanya 0,2% jauh dari target sebesar 19%-an.

Dari kepatuhan sampai akhir September 2019, realisasi kepatuhan formal juga masih di bawah 70% atau tepatnya 69,3%.

Dengan tantangan yang cukup besar, baru-baru ini pemerintah menerbitkan Surat Edaran No. SE – 24/PJ/2019. Melalui edaran tersebut, otoritas telah membagi pentahapan implementasi CRM ke dalam tiga tahapan mulai dari ekstensifikasi, pemeriksanaan dan pengawasan, serta penagihan dan surat paksa.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi compliance risk management merupakan kelanjutan dari program amnesti pajak (tax amnesty) dan transparansi informasi keuangan.

"Ini memungkinkan kami membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat," kata Yoga kepada Bisnis.com, Rabu (2/10/2019).

Dalam proses penagihan misalnya, SE itu otoritas memungkinan otoritas pajak untuk menyusun daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan. Penyusunan daftar ini untuk memastikan proses penagihan pajak bisa benar-benar menyasar ke WP yang menunggak pajak.

Bisnis.com mencatat penagihan piutang pajak kerap bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2019 yang diterbitkan belum lama ini, lembaga auditor negara itu menemukan dua persoalan dalam penagihan piutang pajak.

Pertama, status dan tanggal daluwarsa penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp408,5 miliar tidak dapat diyakini kebenarannya. Kedua, penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) Tahun 2018 melewati batas waktu penetapan sehingga penerimaan negara tidak dapat direalisasikan sebesar Rp257,95 miliar.

Yoga menjelaskan ke depan masalah-masalah tersebut dapat diminimalisir. Apalagi dengan profil risiko yang semakin canggih, pihaknya dapat melayani wajib pajak secara lebih spesifik disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wajib pajak. Bagi wajib pajak yang ingin patuh, otoritas akan membantu agar mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

“Sebaliknya kepada wajib pajak yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Adapun untuk tahap pertama yakni ekstensifikasi, mekanisme dimulai dengan penyusunan daftar sasaran ekstensifikasi atau DSE. Setelah DSE terindentifikasi, otoritas pajak kemudian diurutkan berdasarkan analisis risiko.

Kedua, implementasi CRM untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan wajib pajak. Salah satu aktivitas yang dilakukan adalah menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi secara spesifik terhadap wajib pajak.

Tak hanya itu dalam tahap ini, otoritas juga mulai menggunakan data pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak, mekanismenya misalnya menyampaikan ke negara yurisdiksi bahwa otoritas telah menerima data dari pertukaran informasi secara spontan.

Ketiga, implementasi CRM dalam aktivitas penagihan pajak dan surat paksa. Salah satu fungsi implementasi CRM dalam tahap ini adalah kewajiban KPP untuk menentukan prioritas penagihan yang mengacu daftar prioritas tindakan penagihan pajak (DPTPP).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan secara teoritis pelaksanaan CRM akan membantu otoritas dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Menurut Prastowo,CRM akan mampu mengintegrasikan beberapa aplikasi dan fungsi sehingga input bisa dikonsolidasikan lalu diolah, dipetakan lalu disusun skala prioritas misalnya WP tidak patuh dan memiliki otensi besar.

"Ini yang dikejar, dengan demikian effort Ditjen Pajak akan efektif dan hasilnya optimal,'" kata Prastowo.

Selain proses yang lebih efektif, pelaksanaan CRM juga adil bagi wajib pajak. Pasalmya dengan skema tersebut, WP yang sudah patuh tidak lagi dikejar-kejar karena CRM twlah memilah WP berdasarkan kategori.

"Jadi mereka nyaman, enggak merasa dirugikan, enggak berisik," tegasnya.

Sementara itu, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah perlu melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pertama, dalam jangka pendek ini, yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah mengoptimalkan data pihak ketiga dalam rangka menguji kepatuhan terutama yang berasal dari pertukaran informasi, akses informasi perbankan, serta pertukaran data antarinstansi.

"Walau demikian, ini tentu juga akan sangat tergantung dari kesiapan teknologi informasi, serta komitmen dan kemauan untuk memastikan kepatuhan khususnya dari high net worth individual (HNWI)," kata Bawono.

Kedua, hal lain yang bisa dilakukan yaitu penegakan ketentuan anti-penghindaran pajak, memastikan kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital, joint audit, ataupun memastikan efektivitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper