Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Percepat Revisi 18 Beleid Penghambat Ekspor Impor, Ini Progresnya

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan revisi 18 beleid tersebut ditargetkan rampung sebelum Kabinet Kerja I berakhir pada 20 Oktober 2019.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, BATU - Kementerian Perdagangan menyatakan segera merevisi 18 beleid yang dianggap menghambat aktivitas ekspor dan impor di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan revisi 18 beleid tersebut ditargetkan rampung sebelum Kabinet Kerja I berakhir pada 20 Oktober 2019.

Adapun, menurut Wisnu dalam waktu dekat Kemendag akan melakukan finalisasi beleid yang terkait dengan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB).

"Ada 18 Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] yang akan direvisi, 11 menyangkut impor, tujuh menyangkut ekspor yang kami akan lihat lagi untuk mendorong investasi dan ekspor," katanya ketika ditemui di Batu, Jawa Timur, Rabu (2/10/2019) malam.

Selain merevisi beleid yang dianggap menghambat aktivitas ekspor dan impor, Wisnu menyebutkan tidak menutup kemungkinan Kemendag akan mencabut beleid yang dinilai sudah tidak sesuai atau relevan dengan keadaan saat ini.

Terkait dengan revisi beleid tersebut, Kemendag juga telah melaksanakan rapat dengan kementerian/lembaga terkait sebagai upaya sinkronisasi dan harmonisasi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan salah satu beleid yang akan direvisi adalah Permendag No. 17/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 127/M-Dag/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

Setelah beleid tersebut direvisi, Menurut Enggatiasto, impor barang modal tidak baru tidak perlu lagi membutuhkan persetujuan impor. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus bagi masuknya investasi asing ke Tanah Air. "Jadi yang mau investasi nanti nggak perlu lagi itu permisi dan muter-muter," ujarnya.

Selama ini, Enggantiasto menyebutkan impor barang modal tidak baru dinilai tidak mudah lantaran membutuhkan persetujuan impor dari Kemendag. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan persetujuan impor tersebut mencapai 3 bulan.

Selain itu, menurut Enggartiasto revisi beleid juga akan dilakukan untuk memberikan kemudahan persetujuan impor akan bagi investasi yang kebutuhan bahan bakunya tidak cukup apabila hanya mengandalkan produk dari dalam negeri. Namun, kemudahan persetujuan impor tersebut hanya bisa diberikan oleh Kemendag apabila ada jaminan investasi. 

Adapun salah satu beleid terkait yang akan direvisi adalah Permendag No. 84/2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau yang mewajibkan industri untuk menyerap tembakau yang diproduksi dalam negeri.

Dengan adanya revisi tersebut, imbuhnya, tidak menutup kemungkinan industri rokok di dalam negeri bisa menggunakan tembakau impor untuk memenuhi kebutuhan produksinya. Selain itu, hal kemudahan persetujuan impor juga akan diberikan kepada industri pangan berbasis kelautan atau berbahan baku ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper