Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Insentif dari Kemenhub untuk Kendaraan Berbasis Listrik

Biaya sertifikasi uji tipe untuk kendaraan bermotor biasa bisa mencapai Rp70 juta.
Model memperagakan cara sistem pengisian listrik ke mobil di booth Mercedes-Benz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Model memperagakan cara sistem pengisian listrik ke mobil di booth Mercedes-Benz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengusulkan biaya sertifikat uji tipe bagi kendaraan bermotor listrik mendekati Rp0 atau gratis untuk memasyarakatkan pemakaian kendaraan listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sertifikasi uji tipe (SUT) kendaraan listrik dapat lebih murah.

Langkah itu menjadi upaya dalam rangka memberikan insentif bagi perusahaan yang mengembangkan kendaraan bermotor listrik (KBL).

Selain itu, kebijakan itu sekaligus merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang sudah diterbitkan.

"SUT kendaraan listrik kami usulkan diupayakan sampai dengan Rp0. Ini usulan, mudah-mudahan bisa," katanya, Rabu (2/10/2019).

Budi memaparkan SUT merupakan keterangan pengujian yang diberikan oleh otoritas setempat sebelum suatu kendaraan dinyatakan layak untuk diproduksi secara massal.

Setelah lulus SUT, paparnya, tipe kendaraan tersebut dapat diproduksi secara massal dan akan mendapatkan registrasi sesuai sertifikasi uji tipe di awal atau yang disebut Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Dia menambahkan SRUT akan menjadi acuan bagi pihak Kepolisian untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sehingga secara sah kendaraan bermotor tersebut layak mengaspal di jalan Indonesia. "SUT ini kita upayakan Rp0 padahal untuk kendaraan bermotor biasa itu bisa sampai dengan Rp70 juta," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper