Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang PLTM Minta Skema BOOT Dicabut

Berlakunya skema bangun, miliki, operasikan, dan alihkan atau build, own, operate, transfer (BOOT) untuk pembangkit listrik energi terbarukan dinilai tidak menguntungkan pengusaha, khususnya untuk pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM).
Teknisi mengoperasikan mesin turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bengkok, Dago, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/10/2018). PLTA yang dikelola oleh PT Indonesia Power itu masih beroperasi mengalirkan listrik untuk warga Bandung dan sekitarnya./JIBI-Rachman
Teknisi mengoperasikan mesin turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bengkok, Dago, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/10/2018). PLTA yang dikelola oleh PT Indonesia Power itu masih beroperasi mengalirkan listrik untuk warga Bandung dan sekitarnya./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Berlakunya skema bangun, miliki, operasikan, dan alihkan atau build, own, operate, transfer (BOOT) untuk pembangkit listrik energi terbarukan dan masalah penentuan jual listrik maksimal 85% dari biaya pokok penyediaan (BPP) dinilai tidak menguntungkan pengusaha, khususnya untuk pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM).

Awalnya, skema BOOT yang tertuang dalam peraturan menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, tidak menyebutkan nilai kompensasi. 

Namun, agar penerapan skema tersebut tidak dinilai sebagai hibah, PT PLN (Persero) dan pengembang membuat perjanjian dalam bentuk kompensasi yang dibayarkan ke pengembang atas pengambilalihan proyek PPA setelah masa berlakunya berakhir. 

“Masalahnya, biaya kompensasi yang senilai US$1.000 atas penguasaan pembangkit pasca-PPA [perjanjian jual beli tenaga listrik] habis kontrak tidak bisa menjadi jaminan. Kondisi ini berbeda dengan pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas yang lebih besar karena memiliki nilai kompensasi yang lebih tinggi,” kata Riza kepada Bisnis, baru-baru ini. 

Saat ini, investasi pembangkit listrik tenaga air menjadi yang terbesar dibandingkan dengan pembangkit EBT lainnya di Indonesia karena besarnya potensi hingga kemampuan teknologi yang lebih mumpuni. 

Adapun berdasarkan data Kementerian ESDM, dari 75 power purchasing agreement (PPA) EBT 2017-2018, sebanyak 88% merupakan pembangkit tenaga air dengan kapasitas total 1.391,8 MW. 

Sisanya, yakni biogas 0,7% dengan kapasitas 10,8 MW, biomassa 42,4 MW atau 2,7%, solar 45 MW atau 2,8%, panas bumi 86 MW 5,4%, dan sampah 5 MW atau 0,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper