Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurs Referensi Pajak Pekan Ini, 2-8 Oktober 2019

Kurs pajak untuk periode 2-8 Oktober 2019 pada hampir semua mata uang mengalami kenaikan dibandingkan pekan lalu, kecuali poundsterling.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Kurs pajak untuk periode 2-8 Oktober 2019 pada hampir semua mata uang mengalami kenaikan dibandingkan pekan lalu, kecuali poundsterling.

Nilai kurs pajak terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk sepekan ke depan tercatat naik Rp82 per dolar AS dibandingkan pekan lalu, menjadi Rp14.154 per dolar AS.

Kurs pajak terhadap dolar Singapura juga tercatat naik Rp37,96 per dolar Singapura dibandingkan posisi pekan lalu, menjadi Rp10.256,54 dolar Singapura.

Untuk kurs pajak terhadap Euro ditetapkan senilai Rp15.500,58 per euro. Kurs pajak tersebut naik Rp1,40 per euro dibandingkan pekan lalu yang berada di level Rp15.499,18 per euro.

Sementara itu, kurs pajak terhadap poundsterling turun Rp65,48 dibandingkan pekan lalu, menjadi Rp17.480,05 per poundsterling. Pekan lalu, kurs pajak terhadap poundsterling ditetapkan senilai Rp17.545,53 per poundsterling.

Ketentuan kurs pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 45/MK.10/2019.

Kurs pajak mingguan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Berikut besaran kurs pajak untuk periode 2-8 Oktober 2019 :

Kurs Pajak Pekan ini (2-8 Oktober 2019)
KodeMata Uang25 September-1 Oktober 20192-8 Oktober 2019Perubahan
USDDollar Amerika Serikat14.072,0014.154,0082,00
AUDDolar Australia9.549,54 9.573,5123,97
CADDolar Canada10.606,4510.679,7373,28
DKKKroner Denmark2.075,582.076,11 0,53
HKDDolar Hongkong1.796,041.805,329,28
MYRRinggit Malaysia3.366,27 3.379,5013,23
NZDDolar Selandia Baru8.857,208.904,9147,71
NOKKroner Norwegia1.560,.831.562,001,17
GBPPoundsterling Inggris17.545,53 17.480,05-65,48
SGDDolar Singapura10.218,5810.256,5437,96
SEKKroner Swedia1.448,851.450,811,96
CHFFranc Swiss14.181,4814.288,08106,60
JPYYen Jepang (100 )13.049,93 13.141,8191,88
MMKKyat Myanmar9,199,240,05
INRRupee India197,89 199,801,91
KWDDinar Kuwait46.321,0946.548,54 227,45
PKRRupee Pakistan89,7690,270,51
PHPPeso Philipina269,99271,931,94
SARRiyad Saudi Arabia3.751,433.772,63 21,20
LKRRupee Srilanka77,71 77,92 0,21
THBBaht Thailand461,29 462,54 1,25
BNDDolar Brunei Darussalam10.215,3110.256,6941,38
EUREuro15.499,1815.500,581,40
CNYYuan China1.980,261.986,576,31
KRWWon Korea11,8011,810,01

*Catatan: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 Yen

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper