Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Segel Konsesi 64 Perusahaan yang Diduga Terlibat Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 64 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
 Tim gabungan sedang memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat./Antara
Tim gabungan sedang memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA —  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 64 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Ada 64 lokasi yang kami segel. Di Riau, di Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, dan Kaltim. Kami jadikan target penegakkan hukum," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Selasa (1/10/2019). 

Dari 64 perusahaan tersebut, 8 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut bisa bertambah, khususnya dari Jambi, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Selatan.

Adapun luasan terbakar yang baru KLHK hitung sebanyak 14.343 hektare (ha). "Luasannya bisa tambah lagi. Kami akan kirim tim kembali. Luasannya baru bisa dipastikan ketika persiapan pengadilan," jelas Rasio.

Dalam upaya penegakkan hukum ini, KLHK menerapkan semua instrumen yang bisa dikerahkan, di antaranya sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pencabutan izin, dan pembekuan izin. Ada juga sanksi perdata berupa ganti kerugian, pelaksanaan tindakan tertentu (pemulihan), serta tanggung jawab mutlak. 

Sementara itu, sanksi pidana berupa penjara, denda, dan pidana tambahan. "Kami tidak berhenti mengejar pelaku karhutla ini. Pidana kami intensifkan," tegasnya.

Rasio menambahkan, dalam kurun waktu 2015-2019, penegakkan hukum yang telah dilakukan KLHK berupa pemberian 211 sanksi administratif yang terdiri dari 77 paksaan pemerintah, 16 pembekuan izin, 3 pencabutan izin, dan 115 surat peringatan. Pihaknya juga mengajukan 17 gugatan perdata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper