Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Konsesi Sawit Terancam Pengembangan Ibu Kota Baru

Pengembangan ibu kota baru di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal berdampak pada dua lahan konsesi sawit.
Gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota negara./Antara
Gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota negara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembangan ibu kota baru di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal berdampak pada dua lahan konsesi sawit.

Dari data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang diterima Bisnis, lahan konsesi sawit yang terkena pengembangan wilayah ibu kota baru, yakni milik PT Kutai Inti Utama di Kecamatan Loa, Muara Jawa & Samboja, dan Kutai Kartanegara serta PT Alam Jaya Persada di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Adapun Kutai Inti Utama memiliki luas lahan 6.347 hektare [ha] dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 121/HGU/BPN/RI/2009 milik perusahaan sawit ini akan berakhir pada 9 September 2044. Sementara itu, Alam Jaya Persada memiliki luas 6.249 ha dengan HGU Nomor 101/HGU/BPN/RI-2009 hingga 14 September 2044. 

"Itu adalah wilayah yang terdampak pengembangan," ujar Staf Ahli Bappenas sekaligus Ketua Tim Kajian Pemindahan Ibu Kota Imron Bulkin kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan kawasan inti berupa pusat pemerintahan dalam pembangunan ibu kota ini seluas 5.644 ha. Adapun kawasan ibu kota negara (IKN) rencananya seluas 42.000 ha dengan pengembangan tahap 1 seluas 180.000 ha dan tahap 2 lebih dari 180.000 ha. 

Rencananya, pembangunan tahap awal akan berlangsung pada 2021-2024 dengan mendirikan istana, kantor lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), botanical garden, dan markas besar TNI/Polri. Setelah itu dilanjutkan dengan perumahan ASN/TNI/Polri, fasilitas pendidikan, kesehatan, sarana ibadah, taman budaya, serta konservasi orang utan. 

Pembangunan tahap 2 atau pengembangan wilayah ibukota yang berlangsung 2025-2029 meliputi kantor kedutaan, universitas, pusat studi dan teknologi, industri berteknologi tinggi dan bersih, pusat penelitian dan pengembangan, pusat olah-raga, museum, mall, pangkalan militer, klaster pemukiman non-ASN, dan taman nasional. 

Sementara itu, pembangunan tahap akhir pada 2030-2045 berupa wilayah metropolitan dan pengembangan terkait wilayah provinsi sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper