Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Ibu Kota Baru : PT IHM Harus Rela Konsesi Berkurang

PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) harus rela mengembalikan sebagian lahan hutan tanaman industri (HTI) yang saat ini dikelolanya di Kalimantan Timur, kepada negara. 
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.

Bisnis.com, JAKARTA — PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) harus rela mengembalikan sebagian lahan hutan tanaman industri (HTI) yang saat ini dikelolanya di Kalimantan Timur, kepada negara. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan tidak perlu win-win solution dalam pengambilalihan sebagian lahan HTI yang digarap PT IHM di Kalimantan Timur. Pasalnya, pemerintah memiliki hak untuk mengurangi areal HTI guna kepentingan negara, dalam hal ini pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru.

Adapun perubahan atau adendum luasan lahan diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 45/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi. Pasal 2 ayat 2 menyebutkan pemerintah bisa mengurangi areal izin kebijakan pemerintah atas penetapan pemberi izin yang dalam hal ini adalah Menteri LHK

"Dia [PT IHM] tau prosedurnya harus seperti apa," ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu. 

Adapun luas izin pengelolaan HTI yang diberikan kepada perusahaan yang menjadi bagian dari APRIL Group tersebut mencapai 161.127 hektare [ha]. Sementara total lahan konsesi yang akan dipakai untuk pembangunan ibu kota seluas 47.644 ha dengan 5.644 ha untuk pusat pemerintahan. 

Bambang menuturkan pengurangan luas konsesi PT IHM dilakukan secara bertahap. Pada Oktober tahun ini, pemerintah masih menyiapkan pemetaan ibu kota negara. 

Untuk mengeksekusinya, KLHK pun menunggu kajian utuh dari Badan PErencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas dan stakeholder terkait masih melakukan diskusi dan membuat undang-undang tentang pemindahan ibu kota ini. 

"Kalau memang di tahun ini diadendum, iya. Karena dia [IKN] akan mulai dibangun tahun depan," jelasnya.

Dalam proses peralihan dari HTI menjadi IKN, PT IHM tetap bisa melakukan panen atas tanamannya. KLHK pun sudah menyiapkan skema untuk menjamin keberlangsungan usaha swasta.

Bambang menerangkan pihaknya tengah mendukung hutan tanaman rakyat (HTR) yang bisa memproduksi dan mendukung pasokan bagi para industri kehutanan seperti pulp and paper. Apalagi, menurutnya, hutan produksi di Kalimantan potensinya cukup besar.

"Kita lagi dorong HTR yang dikelola rakyat. Dialah yang bisa bersinergi nanti dengan semua swasta, bukan ITCI saja. Ini konsep nasional," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper